DPRD BANJARBARU
Ketua Komisi I Soroti Parkir di Tanjakan Durian Sungai Ulin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aktivitas parkir sembarang di tanjakan durian Jalan PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin, melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Pernyataan ini disampaikan setelah beberapa insiden kecelakaan di tanjakan durian Jalan PM Noor sebagai jalur utama ke arah Mandiangin.
“Kawasan ini adalah jalan tanjakan yang seharusnya bebas hambatan. Keberadaan pedagang dan kendaraan yang parkir di bahu jalan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari menegaskan saat rapat koordinasi bersama pihak terkait di kantor Kelurahan Sungai Ulin, Jumat (3/1/2025).
Menurut Ririk, solusi harus mencakup penertiban pedagang dan kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan, tanpa mengesampingkan kebutuhan ekonomi para pedagang durian musiman.
Baca juga: Silaturahmi Bupati dan Wabup HSU dengan PCNU dan Muslimat Alabio
“Intinya, kita harus mencarikan solusi terbaik tanpa mengorbankan keselamatan warga dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan pemasangan rambu larangan parkir di area tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, Ririk mendukung langkah tegas seperti penilangan dan penderekan kendaraan oleh Dinas Perhubungan.
Audiensi dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindag, dan berbagai pihak terkait termasuk para pedagang durian. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
HEADLINE2 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
NASIONAL3 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPolres HSU Bersama Mahasiswa Bagi-bagikan Masker
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN ULTG Batulicin Turun Langsung Menjaga Aset Transmisi dari Karhutla
-
HEADLINE3 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN


