Connect with us

Hukum

Ketahuan Jual Zenith, Oknum Satpol PP Balangan Ditangkap

Diterbitkan

pada

RH ditangkap Satres Narkoba Polres Balangan saat edarkan pil zenith. Foto : humas polres balangan

PARINGIN, Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mengamankan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Balangan RH alias Ulah, karena kedapatan mengedarkan pil carnophen atau yang biasa disebut pil zenith, Selasa (10/4).

Ulah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan setelah kepergok sedang menjual obat daftar G tersebut kepada seorang pembeli saat ia sedang bertugas mengamankan kegiatan Balangan Expo 2018 di Desa Harapan Baru, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengungkapkan, penangkapan Ulah itu bermula adanya laporan dari masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Expo Balangan. Hasilnya kami mengamankan seorang pemuda yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, petugas pun langsung melakukan pencarian terhadap Ulah. Tak perlu waktu lama, Ulah yang sedang berjaga pun langsung diringkus dan digeledah di lokasi Balangan Expo 2018.

“Dari saku celana tersangka, ditemukan sebanyak 19 butir pil carnophen serta uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu,” terang Iptu Suherman.

Untuk penerapan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku adalah dikenakan Pasal 197 undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, Pelaku dijerat dengan pasal 197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Iptu Suherman. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->