Connect with us

HEADLINE

Kenali Binomo, Aplikasi Judi Berkedok Investasi Binary Option

Diterbitkan

pada

Ilustrasi investasi trading yang ternyata judi. Foto: dok.binomo

KANALKALIMANTAN.COM – Belakangan aplikasi Binomo mengemuka sebagai platform Investasi. Namun, banyak pihak tertipu ketika menggunakan aplikasi ini. Tak heran profil Binomo saat ini lebih dikenal sebagai platform judi alih-alih investasi.

Binomo adalah platform yang menyediakan layanan binary option bagi para calon investor. Binary option adalah instrumen trading online di mana para trader memprediksi harga aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Meski terlihat mudah, permainan binary option di platform Binomo ini tidak dilengkapi dengan petunjuk yang jelas. Padahal setiap trader wajib memberi investasi minimal 10 dolar AS.

Cara kerja binart option di Binomo adalah pengguna perlu menebak harga dari sebuah asset yang akan muncul dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Para pengguna platform ini wajib untuk menebak harga yang benar ketika waktu yang sudah ditentukan habis.

 

 

Baca juga: Pemerintah Ketar-ketir, Siti Fadilah Malah Gembira Varian Omicron: Indonesia Memang Aneh

Jika aset yang ditentukan sudah dipilih, langkah berikutnya yang perlu dilakukan pengguna yaitu mempertaruhkan modal guna memperoleh keuntungan. Adapun jenis aset di binary option yang diperdagangkan ada berbagai macam, antara lain indeks saham, beragam kripto, forex, dan komoditas.

Profil Binomo makin terkenal karena banyak publik figure bertindak sebagai influencer mempromosikan produk ini. Beberapa orang beralih status menjadi crazy rich Indonesia berkat melakukan permainan ini.

Nama-nama seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi tenar di media sosial karena menyebarkan pengaruh atau menjadi affiliator untuk aplikasi trading.

Perlu diketahui Binomo adalah aplikasi yang tengah dalam pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena konsepnya sama dengan judi. Orang-orang yang terlibat mengggunakan aplikasi ini bisa dianggap melakukan tindakan kriminal.

Perjudian bisa dipidanakan mengacu pada pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta jika menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi; sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu; serta turut main judi sebagai pencaharian.

Baca juga: Kasus Positif Terus Bertambah, Banjarbaru Rapatkan Jajaran Satgas Covid-19

Selain itu affiliator Binomo juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini melarang transaksi kontrak berjangka dengan cara memberi harapan di luar kewajaran seperti dilakukan para affiliator. (kanalkalimantan.com/suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->