Connect with us

HEADLINE

Kasir Mini Market Ikan Asin Tilep Uang Ratusan Juta, Sehari Rata-rata Rp2 Juta 


Lida Divonis 2 Tahun Penjara, Aksi Sang Kasir Terekam CCTV


Diterbitkan

pada

Maulida alias Lida, mantan kasir mini market Mama Khas Banjar yang divonis 2 tahun pidana penjara karena menilep uang ratusan juta. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Maulida alias Lida, seorang kasir di mini market Mama Khas Banjar divonis hukuman 2 tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (13/3/2024) siang.

Diketahui Lida dilaporkan Ani Anderiani, pemilik mini market Mama Khas Banjar pada awal Februari 2024 lalu, karena kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan ikan asin di toko tersebut.

Pemilik mini market khusus ikan asin itu kehilangan uang Rp150 juta lebih yang ditilep Lida saat berkerja di tempat penjualan ikan asin Jalan Trikora -dekat Masjid Agung Banjarbaru- selama sekitar 9 bulan.

Baca juga: Balap Liar Depan Balai Kota, Hanya 100 Meter dari Kantor Satpol PP Banjarbaru

Mini Market Mama Khas Banjar menyediakan ikan asin yang berada di Jalan Trikora, Banjarbaru. Foto: wanda

Kasus pencurian uang itu dibawa Ani Anderiani ke meja hukum pada Jumat (16/2/2024) lalu, dengan pendaftaran nomor perkara 51/Pid.B/2024/PN Bjb.

“Perkara nomor 52 atas nama ML hari ini sudah dilakukan putusan, yakni dengan vonis 2 tahun kurungan penjara,” ujar Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky, Rabu (13/3/2024).

Rizky menjelaskan bahwa saat persidangan, jaksa penuntut umum awalnya menuntut perempuan asal Banjarmasin tersebut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

“Jadi untuk vonisnya naik dua bulan dari tuntutan JPU,” sebut Humas PN Banjarbaru.

“Dalam batas waktu 7 hari setelah pembacaan putusan ini, salah satu pihak baik itu terdakwa maupun penggugat jika tidak puas dengan putusan hakim maka bisa melakukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Baca juga: Polri Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Ada di Hutan Thailand

Owner mini market Mama Khas Banjar, Ani Anderiani. Foto: wanda

Sementara itu, pemilik mini market Mama Khas Banjar, Ani Anderiani, ditemui usai persidangan mengaku kurang puas dengan putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

“Kalau sesuai dengan pasal 372 dan 374 KUHP itu maksimal 4 tahun penjara, tapi karena berbagai pertimbangan majelis hakim menetapkan 2 tahun saja. Ingin mengikhlaskan tapi hati ini tidak ikhlas, karena seratus rupiah pun dia tidak ada mengembalikan uang kami,” aku Ani Anderiani kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (13/3/2024) sore.

Ani mengakui, dengan jumlah uang 150 juta lebih yang dicuri tersebut, dirinya harus rela menutup cabang mini market yang ada di Banjarmasin.

Karena harus menutup cabang, dia juga melakukan PHK terhadap karyawan dan karyawatinya. Sedangkan untuk di Banjabaru, dirinya harus mengurangi sebanyak 3 orang karyawan karena tidak sanggup menggaji.

Baca juga: Patroli Malam Ramadan di Banjarmasin, Polisi Dapati 4 Motor Terindikasi Balap Liar

“Tidak apa-apa kalau dia tidak mengembalikan duit, paling tidak hukum seadil-adilnya, karena tidak hanya mengambil keuntungan saja yang dia curi, namun juga sampai ke modal kami dia ikut menikmatinya,” tegas dia.

Disebutkannya total kerugian semestinya yang ia dapat dari peristiwa ini adalah lebih dari Rp300 juta.

“Rupiahnya sesuai data sebesar Rp150 juta, namun itu belum semua yang diinput karena data itu yang hanya dimasukkan ke laporan jaksa, tapi sesuai perhitungan omset kami perbulan kerugiannya Rp 300 juta lebih,” sebutnya.

Ani juga menjelaskan bahwa di dalam persidangan Lida mengaku telah melakukan perbuatannya sudah lebih dari tiga bulan terakhir saat masih bekerja.

Baca juga: Balap Liar Depan Balai Kota, Ketua DPRD Minta Ada Patroli 

Aksi Lida -sang kasir- didapati Ani saat pencurian uang terekam kamera CCTV pada 13 November 2023 lalu.

“Bayangkan sehari dia mencuri Rp2 juta bahkan lebih, paling parah kami lihat di CCTV pada tanggal 13 November 2023 dia mencuri sebanyak Rp7 juta, berkedok tujuh kali ke WC, sehari selama 3 bulan lebih kata dia mengaku di persidangan,” pungaks Ani.

Sementara itu dalam sidang vonis, puluhan karyawan dan karyawati mini market Mama Khas Banjar kompak berdatangan untuk melihat langsung jalannya persidangan.

Baca juga: [LIVE] – Cari Berkah BTV: Giliran Sule Harus Memilih, Mimin Eva atau Tyas Mirasih.

Sedangkan untuk pelaku penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini Lida telah menjalani hukuman kurungan penjara di Rutan Polsek Banjarbaru Utara. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->