Hukum
Judi Gaplek, Lima Orang Digiring ke Polres Tala
PELAIHARI, Kepolisian Resort Tanah Laut menangkap lima pelaku judi gaplek alias domino, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Tanah Laut yaitu NI, SE, IM, SL dan FA menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Polres Tanah Laut.
“Ditangkapnya lima pelaku judi domino di Desa Ujung Batu tersebut atas laporan warga sekitar,†ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK MH, Rabu (25/7).
Menurut Kapolres Tanah Laut, penangkapan kelima pelaku judi domino tersebut 10 Juli 2018, sekitar pukul 02.45 Wita di rumah salah satu warga Desa Ujung Batu.
“Dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat kotak kartu domino, uang sebesar Rp 225 ribu,†terang perwira bermelati dua di pundak itu.
Atas perbuatan tersebut, jelas Kapolres Tanah Laut, kelima pelaku judi domino tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-2 sunsider pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Ancama hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,†tandas Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPolres HSU Bersama Mahasiswa Bagi-bagikan Masker
-
HEADLINE3 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN ULTG Batulicin Turun Langsung Menjaga Aset Transmisi dari Karhutla
-
Bisnis2 hari yang laluNikmati Jus Boost dengan BRI Kartu Kredit Lebih Hemat 25%
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluKekeringan Puncak Kemarau Panjang, Pemko Banjarbaru Kirim Air Bersih ke Sungai Tiung


