Connect with us

kriminal banjarbaru

Jualan Sabu di Depan Toko, Udin Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Tersangka Syaifudin diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru Foto: polres Bjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 79,17 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru dari tangan Syaifudin (51), warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Cempaka Pasar RT 010 RW 004, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru.

Syaifudin diamankan tepat di depan Toko UP PD Gemilang di Jalan Simpang Empat, Paramuan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan tertangkapnya Syaifudin berawal dari laporan masyarakat.

“Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima laporan masyarakat di depan sebuah toko di jalan Simpang Empat Paramuan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Kasi Humas kepada kanalkalimantan.com, Senin (14/3/2022).

 

Baca juga  : Bahas RKPD 2023, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Kapuas

Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih dahulu. Sekira pukul 20.30 Wita petugas berhasil mengamankan seorang pria atas nama Syaifudin.

“Penangkapan Syaifudin (51) sesuai ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat,” tambahnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi warga di temukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 80,62 gram dan berat bersih seberat 79,17 gram, satu lembar plastik warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu buah handphone merek Nokia warna hitam.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->