Connect with us

Hukum

Jual Emas Imitasi di Pasar Bauntung Banjarbaru, WNA Cina ini Ditangkap Imigrasi

Diterbitkan

pada

Kantor Imigrasi Klas I Banjarmasin mengamankan Win Xianyou, WNA asal Cina yang kedapatan berjualan emas imitasi di Pasar Bauntung Banjarbaru. Foto : Safar

BANJARBARU, Sat Intel Polres Banjarbaru bersama Kantor Imigrasi Klas I Banjarmasin menangkap Wen Xianyou (42) warga negara Cina karena berdagang emas imitasi di pasar Bauntung Kota Banjarbaru, Minggu (15/10) kemarin.

Berdasarkan data paspor yang dimiliki Wen Xianyou, WNA asal Cina ini adalah seorang pria asal kota Jianxi, Cina.

Warga negara asing ini masuk ke kota Banjarmasin tanggal 22 September 2017 lalu demgan visa kunjungan wisata, namun disalahgunakan untuk berdagang. Karena melanggar visa itulah, atas dukungan aparat kepolisian, pihak imigrasi kemudian mengamankan Win Xianyou beserta barang bukti perhiasan imitasi yang dijual percentimeter, beserta peralatan dan uang Rp 700 ribu lebih di pasar Bauntung kota Banjarbaru.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas I Banjarmasin Syahrifullah mengatakan, WNA itu datang sendirian dan menginap di salah satu hotel di Kota Banjarmasin.

Namun pihak Imigrasi Klas I Banjarmasin telah berkoordinasi dengan beberapa Polres di Kalsel memantau kemungkinan ada WNA lain yang menggunakan modus sama.

Ditambahkan M Harriyadi, Kasi Pengawasan dan Penidikan Imigrasi Banjarmasin mengatakan, Wen Xianyou datang dengan kemauan sendiri dengan tujuan berdagang, tetapi ia menyalahgunakan izin tinggal dari dokumennya yakni hanya visa kunjungan, bukan dokumen untuk bekerja atau berdagang.

Wen Xianyou, saat coba diwawancara tidak bisa berbahasa Inggris. WNA Cina ini rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru sebelum di deportasi ke negara asalnya. (safar)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->