KRIMINAL HSU
Janji Kawin, Pria Ini Malah Jual Cincin Emas dan Embat Duit Wanitanya
AMUNTAI, Janji kawin, cincin emas 3 gram plus duit 3 juta milik calon mempelai wanita malah lenyap. Itu yang diduga diperbuat R (39), pria warga jalan Jermani Husin Desa Palanjungan Sari RT 03, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU. R pun harus berurusan dengan polisi. Rujani karena dilaporkan Y (34), wanita warga Desa Pasar Senin RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah, karena dianggap melakukan penipuan.
Kapolsek Amuntai Kota Iptu Syaifullah kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (26/9) petang, membenarkan adanya pelaporan kasus penipuan tersebut. Sehingga berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan pihaknya lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka Rujani.
Dari informasi, kejadian bermula pada hari Jum’at 3 Mei 2019, ketika korban Y (34) dan pelaku R (39) janjian bertemu di Taman Junjung Buih Amuntai sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari pertemuan tersebut, pelaku merayu korban dan berjanji besok mau datang ke rumah untuk melamar korban, kemudian pelaku meminta cincin emas seberat 3 gram yang waktu itu dipakai korban sebagai contoh ukuran. Pelaku berdalih ingin membuat cincin tunangan yang akan dibawa pada saat lamaran.
Pada keesokan harinya pada hari Sabtu 4 Mei 2019 korban Y dan pelaku R kembali berkomunikasi, pelaku lantas merayu korban untuk minjam uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli sepeda motor. Pelaku berjanji mengembalikan siang harinya setelah selesai acara lamaran. Kemudian masih di hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita korban dan pelaku bertemu kembali di Pasar Amuntai untuk menyerahkan uang tersebut.
Setelah uang diterima pelaku meninggalkan korban berkata berjanji akan datang sekitar pukul 13.00 Wita ke rumah korban bersama ayah angkat untuk melamar korban, terang Kapolsek
Namun lanjut Kapolsek, setelah ditunggu sampai pukul 13.00 Wita pelaku belum datang, bahkan korban menelpon pelaku, akan tetapi tidak diangkat sampai berulang kali, sehingga sampai sekarang hilang komunikasi.
“Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan ke Polsek Amuntai Kota, sehingga polisi mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yakni satu lembar surat pembelian perhiasan cincin emas, guna proses lebih lanjut,†ujarnya. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 juta.
Sementara terduga pelaku saat ini di amankan di Mapolres HSU yang mana bakal dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. (dew)
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar
-
NASIONAL2 hari yang laluBesok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluRemaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBanjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBanjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak
-
HEADLINE1 hari yang laluNilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026



