Connect with us

kriminal banjarbaru

Jadi Tempat Nyabu, Sebuah Bengkel Oli di Liang Anggang Digrebek Polisi

Diterbitkan

pada

Tiga orang yang ditangkap anggota Polsek Liang Anggang diduga berpesta sabu. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan tiga laki-laki diduga berpesta narkoba di sebuah bengkel ganti oli, Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 22.15 Wita, di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kepada Kanalkalimantan.com Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadhan, Macan Barbar Polsek Liang Anggang melakukan pengembangan terhadap laporan masyarakat, Unit Opsnal Reskrim Liang Anggang menggerebek sebuah bengkel yang ada di Jalan Gubernur Soebardjo.

“Bengkel itu oleh warga dilaporkan sering menyetel musik keras dan dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” bebernya. Jumat (15/4/2022)

Dari giat tersebur petugas berhasil mengamankan tiga laki-laki, MR (40) warga Jalan Meranti 5, ES (41) warga Jalan A Yani Km 19,8 dan SR (41) warga Jalan A Yani Km 19,2.

 

Baca juga  : Minta Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Ini Saran Kabareskrim ke Kapolda NTB

Saat petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berserta alat hisapnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik klip yang di dalamnya sabu dengan berat kotor 0,21 gram,” bebernya

Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa lima buah plastik klip didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah kaca pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, satu buah bong dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 buah kaca yang dibengkokan. Kemudian satu buah pemantik api warna merah, satu buah HP Oppo A2020 warna hitam, satu buah HP Oppo warna biru, satu buah HP Oppo putih dan satu buah HP Sharp putih

Ketiga terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->