Connect with us

Hukum

Iyus Seret Kai, Kedapatan Miliki 24 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

Yusman alias Iyus (26) baju putih dan Muradi alias Kai (40) baju abu-abu beserta barang bukti. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Sempat kucing-kucingan dengan petugas yang menyamar untuk transaksi sabu,Yusman alias Iyus (26) dan Muradi alias Kai (40) tak berkutik disergap polisi di dua tempat berbeda.

Iyus diketahui adalah warga desa Cempaka, Kecamatan Amuntai Selatan, sedangkan Kai merupakan warga Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Pelaku Iyus diamankan petugas Polsek Amuntai Kota, Rabu 24 Juni 2019 dini hari sekitar pukul 02.05 Wita, ketika berada di jalan Kesatuan RT 05 Kecamatan Sungai Pandan, setelah sebelumnya bertransaksi dengan petugas yang menyamar,

Dari hasil pengungkapan tersebut, Iyus kedapatan memiliki satu paket sabu 0,36 gram, satu kotak rokok, hp Nokia 105 warna hitam dan satu buah hp Samsung warna putih.

Dari hasil pengakuan dan informasi Iyus, polisi bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap pelaku Muradi alias Kai sekitar pukul  05.45 Wita di rumahnya desa Sungai Durait Hulu Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

“Dari pengembangan kasus yang terjadi di Kecamatan Sungai Pandan ini, diperoleh nama pelaku kedua di desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik,” ungkap Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (26/7) petang.

Menurut Iptu Taufik, saat proses penangkapan dan dimintai keterangan pelaku sempat mengaku hanya beberapa bulan saja bertransaksi sabu.

Pelaku Kai tak berkutik tertangkap tangan lantaran memiliki 24 paket sabu yang berada di dalam kotak kaleng permen Milton dengan berat keseluruhan 11,56 gram. Saat penggeledahan di rumahnya sendiri di desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Dari pelaku Kai, diamankan 24 paket sabu dengan berat  kotor 11,56 gram atau berat bersih 7,96 gram sebagai barang bukti. Bersama itu juga didapati barang bukti lain yaitu dua buah kaleng Milton warna  hijau dan merah, satu sedotan plastik warna putih, satu timbangan digital, hp Samsung J7 Prime, warna putih hitam lengkap dengan SIM card.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut. (dew)

Reporter:Dew
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->