KRIMINAL BANJAR
IW dan SI Diringkus, 8 Paket Sabu Jadi Barbuk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Anggota Satres Narkoba Polres Polres Banjar meringkus dua tersangka kasus narkoba jenis sabu. Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Purnoto mengatakan kedua tersangka diringkus di sebuah rumah di jalan Martapura Lama Kelurahan Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, pada Selasa (29/9/2020) silam.
Adalah IW (30), warga Desa Sungai Rangas dan SI (35) warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Dari kedua tersangka, kata AKP Purnoto, berhasil diamankan 8 paket sabu berat kotor 4,25 gram (2,65 gram berat bersih).
“Kemudian juga ditemukan juga satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu buah hp merk mizzu, serta uang tunai sebanyak Rp 350 ribu,” tambah AKP Purnoto.
Menurut keterangan pelaku IW (30) lanjut AKP Purnoto, sabu didapatkan itu dari pelaku SI (35). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Untuk kedua tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah diamankan dimako Polres Banjar. Kedua tersangka melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau serendah-rendahnya 5 tahun. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Reporter: Wahyu
Editor: Bie
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






