Politik
Ini 9 Titik Kampanye Terbuka di Kota Banjarmasin
BANJARMASIN, Ada 9 titik yang dipersiapkan oleh KPU Kota Banjarmasin untuk kampanye terbuka partai politik 24 Maret hingga 13 April mendatang. Sembilan titik tersebut merupakan aset milik pemerintah kota dan pemerintah provinsi, namun masih ada titik yang tidak bisa digunakan dan belum diberi izin.
Untuk aset Pemprov Kalsel disebabkan dekat dengan fasilitas pendidikan, lapangan SKB Mulawarman hanya diberikan izin sebagai area parkir. Sementara kampanye rapat umum diperbolehkan di lokasi Stadion Sepak Bola 17 Mei Banjarmasin, baik untuk wilayah parkir maupun lapangannya.
“Diperkirakan ini masih masa ujian. Jadi SKB diberi izin untuk area parkir, pelaksanaan di stadion,” jelas Syarifudin Akbar, komisioner KPU Kota Banjarmasin usai Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum dengan Peserta Pemilu, perwakilan pemko, dan kepolisian di Swiss Belhotel Banjarmasin, Sabtu (23/3) sore.
Pun untuk halaman GOR Hasanuddin HM, mulai 1 hingga 6 April tidak diperbolehkan untuk digelar kampanye karena berkenaan dengan kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah Provinsi Kalsel tahun 2019. Selain tanggal tersebut, kegiatan kampanye dipersilakan. Untuk lapangan sepak bola Kayu Tangi diberi izin sepenuhnya.
Berbeda dengan aset provinsi, aset Pemko Banjarmasin yang diberi izin seperti lapangan sepak bola Tanjung Pagar dan Pelabuhan Banjar Raya, tanah kosong seberang Wisata Kuliner Baiman, halaman samping Taman Kamboja. Namun untuk lapangan di samping Siring Menara Pandang masih di dalam proses perizinan, karena wilayah tersebut menurut info yang beredar adalah wilayah netral.
“Itu nanti kami masih proses. Apabila bisa kami fasilitasi, itu bisa dipakai. Jika tetap tidak bisa, maka itu dihilangkan. Ya Senin atau Selasa ini lah (informasi mengenai izin),” kata Akbar
Di kota Banjarmasin sendiri, hari pertama dan kedua, merupakan kampanye rapat umum untuk Paslon 02 dan partai koalisi. Hari ketiga dan keempat merupakan giliran Paslon 01 dan partai koalisinya. “Jadi dua hari, dua hari. Untuk titik kampanye, di mana saja mereka mau, disesuaikan oleh parpol. KPU hanya memfasilitasi,” jelas Akbar.
KPU dan Parpol Sepakati Tidak Berkampanye Pada Hari Jum’at
Pada rapat pertama beberapa waktu lalu, kampanye pada hari Jum’at disetujui oleh KPU dan parpol di kota Banjarmasin untuk ditiadakan. Hal ini mengingat trauma warga Banjarmasin perihal Jumat Kelabu yang pernah terjadi dan menjadi sejarah kelam bagi warga kota seribu sungai ini.
Di tingkat pusat dari KPU RI hingga provinsi, kegiatan kampanye pada Jum’at tetap masuk di dalam jadwal rapat umum. Sehingga KPU kota Banjarmasin harus menyesuaikan. Namun hasil kesepakatan rapat kali ini, semua parpol tetap berkomitmen untuk tidak melaksanakan kegiatan rapat umum. Meskipun KPU sudah memberi kelonggaran waktu dari pukul 3 sore hingga 6 petang.
“Namun selain kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka (pada hari Jum’at) itu tetap boleh. Itu kan tidak mengikat dan massa tidak banyak, tapi tetap harus ada perizinan dari kepolisian. Paling lama (menyampaikan perizinan) 1 hari sebelum pelaksanaan,” dijelaskan oleh Akbar.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Drs H Kasman mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat agar tetap berhati-hati dan mengikuti aturan yang ada sehinga kampanye bisa berjalan dengan aman dan damai sertai sejarah gelap tidak terulang kembali.(mario)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
HEADLINE1 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai






