Connect with us

Politik

Ini 9 Titik Kampanye Terbuka di Kota Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Stadion 17 Mei Banjarmasin jadi salah satu titik kampanye yang diperbolehkan. Foto : mario

BANJARMASIN, Ada 9 titik yang dipersiapkan oleh KPU Kota Banjarmasin untuk kampanye terbuka partai politik 24 Maret hingga 13 April mendatang. Sembilan titik tersebut merupakan aset milik pemerintah kota dan pemerintah provinsi, namun masih ada titik yang tidak bisa digunakan dan belum diberi izin.

Untuk aset Pemprov Kalsel disebabkan dekat dengan fasilitas pendidikan, lapangan SKB Mulawarman hanya diberikan izin sebagai area parkir. Sementara kampanye rapat umum diperbolehkan di lokasi Stadion Sepak Bola 17 Mei Banjarmasin, baik untuk wilayah parkir maupun lapangannya.

“Diperkirakan ini masih masa ujian. Jadi SKB diberi izin untuk area parkir, pelaksanaan di stadion,” jelas Syarifudin Akbar, komisioner KPU Kota Banjarmasin usai Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum dengan Peserta Pemilu, perwakilan pemko, dan kepolisian di Swiss Belhotel Banjarmasin, Sabtu (23/3) sore.

Pun untuk halaman GOR Hasanuddin HM, mulai 1 hingga 6 April tidak diperbolehkan untuk digelar kampanye karena berkenaan dengan kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah Provinsi Kalsel tahun 2019. Selain tanggal tersebut, kegiatan kampanye dipersilakan. Untuk lapangan sepak bola Kayu Tangi diberi izin sepenuhnya.

Berbeda dengan aset provinsi, aset Pemko Banjarmasin yang diberi izin seperti lapangan sepak bola Tanjung Pagar dan Pelabuhan Banjar Raya, tanah kosong seberang Wisata Kuliner Baiman, halaman samping Taman Kamboja. Namun untuk lapangan di samping Siring Menara Pandang masih di dalam proses perizinan, karena wilayah tersebut menurut info yang beredar adalah wilayah netral.

“Itu nanti kami masih proses. Apabila bisa kami fasilitasi, itu bisa dipakai. Jika tetap tidak bisa, maka itu dihilangkan. Ya Senin atau Selasa ini lah (informasi mengenai izin),” kata Akbar

Di kota Banjarmasin sendiri, hari pertama dan kedua, merupakan kampanye rapat umum untuk Paslon 02 dan partai koalisi. Hari ketiga dan keempat merupakan giliran Paslon 01 dan partai koalisinya. “Jadi dua hari, dua hari. Untuk titik kampanye, di mana saja mereka mau, disesuaikan oleh parpol. KPU hanya memfasilitasi,” jelas Akbar.

KPU dan Parpol Sepakati Tidak Berkampanye Pada Hari Jum’at

Pada rapat pertama beberapa waktu lalu, kampanye pada hari Jum’at disetujui oleh KPU dan parpol di kota Banjarmasin untuk ditiadakan. Hal ini mengingat trauma warga Banjarmasin perihal Jumat Kelabu yang pernah terjadi dan menjadi sejarah kelam bagi warga kota seribu sungai ini.

Di tingkat pusat dari KPU RI hingga provinsi, kegiatan kampanye pada Jum’at tetap masuk di dalam jadwal rapat umum. Sehingga KPU kota Banjarmasin harus menyesuaikan. Namun hasil kesepakatan rapat kali ini, semua parpol tetap berkomitmen untuk tidak melaksanakan kegiatan rapat umum. Meskipun KPU sudah memberi kelonggaran waktu dari pukul 3 sore hingga 6 petang.

“Namun selain kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka (pada hari Jum’at) itu tetap boleh. Itu kan tidak mengikat dan massa tidak banyak, tapi tetap harus ada perizinan dari kepolisian. Paling lama (menyampaikan perizinan) 1 hari sebelum pelaksanaan,” dijelaskan oleh Akbar.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Drs H Kasman  mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat agar tetap berhati-hati dan mengikuti aturan yang ada sehinga kampanye bisa berjalan dengan aman dan damai sertai sejarah gelap tidak terulang kembali.(mario)

Reporter : Mario
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->