HEADLINE
Haru di Rapat Paripurna, DPRD Berhentikan Nadjmi Adhani sebagai Wali Kota Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Almarhum Nadjmi Adhani yang menutup usia pada pekan lalu, telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Banjarbaru periode 2016-2021, melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di DPRD Banjarbaru, Rabu (19/8/2020) siang.
Suasana haru meliputi penyelenggaraan rapat paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah. Turut hadir dalam agenda istimewa ini yakni Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, serta seluruh anggota legislatif dan Kepala SPKD di lingkup Pemko Banjarbaru.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah, mengatakan pemberhentian jabatan Nadjmi Adhani sebagai Wali Kota Banjarbaru, tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Sehubungan dengan telah meninggalnya Wali Kota Banjarbaru periode 2016-2021, H Najdmi Adhani, maka dalam paripurna ini kami umumkan pemberhentian jabatan almarhum,” katanya.
Dijelaskan Fadli -sapaan akrabnya, pemberhentian jabatan Nadjmi Adhani selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) DPRD Banjarbaru. Surat ini selanjutnya akan diusulkan DPRD Banjarbaru ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita masih berduka. Pak Nadjmi adalah pemimpin yang baik. Kita sangat kehilangan sosok figur pemimpin itu dan saya rasa semua anggota di legislatif juga merasa demikian,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar dan Pemko Banjarbaru Jawab Tantangan Krisis Air Bersih dan Penanganan Karhutla
-
Budaya3 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
HEADLINE2 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE3 hari yang lalu71 Korban Kapal Virgo Masih dalam Pencarian, Operasi SAR Diperpanjang



