Connect with us

Pemprov Kalsel

Gubernur Kalsel Dorong Profesionalisme dan Integritas dalam PBJ

Diterbitkan

pada

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalsel, Rabu (15/10/2025). Foto: mckalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Profesionalisme, integritas, dan sinergi antarinstansi dalam tata kelola Pengadaan Barang Jasa (PBJ) pemerintah menjadi perhatian Gubernur Kalsel.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalsel melalui sambutan yang dibacakan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalsel, Rahmaddin, pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan (Kalsel), sekaligus pemberian penghargaan UKPBJ, serta pelantikan dan pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (DPW IFPI) Provinsi Kalimantan Selatan 2025–2030, Rabu (15/10/2025).

“Rakorda ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan pembenahan sistem pengadaan barang jasa di daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Muhidin.

Baca juga: DPKP Kalsel Gelar Evaluasi Data Hortikultura 2025

Dia menegaskan bahwa sektor pengadaan barang jasa memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hampir seluruh program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik, bergantung pada tata kelola pengadaan yang baik.

Pada tahun anggaran 2024, nilai pengadaan barang jasa di lingkungan Pemprov Kalsel mencapai lebih dari Rp7,6 triliun untuk 25.407 paket pekerjaan, sedangkan pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,3 triliun.

“Dengan nilai sebesar ini, dibutuhkan manajemen pengadaan yang kuat, sistem yang tertata, kelembagaan yang solid, dan SDM yang kompeten agar seluruh proses berjalan efektif dan berintegritas,” tegasnya.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalsel, Rahmaddin. Foto: mckalsel

Baca juga: Serah Terima Jabatan Direktur RSUD Ulin

Gubernur Kalsel menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, setiap pemerintah daerah wajib memiliki Pejabat Fungsional PBJ sebagai Pokja Pemilihan.

Di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, telah terdapat 32 pejabat fungsional PBJ, atau sekitar 76% dari kebutuhan ideal sebanyak 42 orang.

“Kami mendorong kabupaten/kota yang belum memenuhi minimal 60% kebutuhan SDM PBJ agar segera menuntaskannya, serta memperhatikan kesejahteraan para pejabat fungsional tersebut. Sinergi antara BKD, Bagian Organisasi, dan Bagian PBJ mutlak diperlukan,” katanya.

Baca juga: Dulu Malam Pakai Pelita, Warga Papagaran Kini Nikmati Terang Listrik PLN

Peran penting IFPI sebagai organisasi profesi yang menjadi mitra strategis pemerintah. IFPI diharapkan dapat memperkuat kapasitas, profesionalisme, dan kesejahteraan anggota, sekaligus meningkatkan kualitas pengadaan publik yang berintegritas dan kompetitif.

“Perkuat perencanaan, patuhi regulasi, dan tingkatkan pengawasan agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/mckalsel)

Reporter: mckalsel
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca