Connect with us

kriminal banjarbaru

Gerayangi Area Sensitif, Pemuda di Peramuan Landasan Ulin ke Sel Polisi

Diterbitkan

pada

AS diamankan anggota Polsek Liang Anggang diduga karena aksi pencabulan. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – AS, pemuda 22 tahun meringkuk di sel tahanan Polsek Liang Anggang karena diduga telah melakukan pencabulan kepada DZ.

Peristiwa ini bermula pada saat DZ membeli nasi goreng pada Selasa (13/12/2022) mala. Setiba membeli nasi goreng, DZ kembali ke rumah temannya di Jalan Peramuan untuk makan bersama.

Namun, pada saat makan bersama di dalam kamar, AS malah mengunci pintu kamar dan menarik korban ke atas kasur.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor mengatakan, kejadian dugaan pencabulan terjadi di Jalan Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 21.00 Wita.

 

Baca juga  : Peringati Hari Bela Negara ke-74, Bupati Zairullah Ingatkan Cinta Tanah Air

“Awalnya, korban jalan dengan tersangka untuk membeli nasi goreng,” katanya.

Sesampainya di rumah, mereka makan di dalam kamar. Namun, tiba-tiba tersangka mengunci pintu kamar.

“Korban ditarik ke atas kasur, tangan dan kaki dipegang oleh pelaku,” ungkapnya.

Tersangka AS mencium bibir, sambil meraba area sensitif milik DZ. DZ yang tak terima lantas melawan dan terus berusaha melepaskan pegangan tangan tersangka.

Saat lengah, korban langsung mengambil anak kunci yang disimpan tersangka. Ia pun berhasil keluar kamar.

Baca juga  : DPPKB HSU Kembali Luncurkan Dapur Sehat Atasi Stunting di Desa Kayakah

Tak terima pencabulan yang menimpanya, DZ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.

Usai mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil mengamankan pelaku, AS di Jalan Peramuan,” tandasnya.

Pelaku dibawa ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. AS dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->