DPRD KOTABARU
Gelar Paripurna, DPRD Kotabaru Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Periode 2016-2021
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua rapat ke-4 tahun sidang 2020/2021, Senin (18/1/2021).
Rapat digelar di ruang sidang paripurna kantor DPRD di Jalan H Agus Salim, dengan agenda DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru masa jabatan 2016–2021.
Pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati melalui rapat sidang paripurna sesuai aturan, sidang dilaksanakan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
“Sesuai UU Nomor 23 DPRD bersidang sebulan sebelum berakhir masa jabatan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis.
Hasilnya akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini, lanjut Syairi Mukhlis, masih ada hubungannya dengan persiapan pelantikan Bupati Kotabaru terpilih nanti.
Adapun hal-hal lain yang hari ini berperoses, itu sesuai dengan ketentuan aturannya.
“Kami sesuai menjalankan amanah Undang Undang Nomor 23,” katanya.
Menyinggung soal sengketa pilkada, sambung Syairi, ranahnya sebelah.
“Karena secara undang undang, harus bersidang sebelum masa akhir jabatan bupati, kami akan sampaikan,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/hms)
Reporter: hms
Editor: dhani
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Jembatan Simpang 3 Lingkar Utara Banjarbaru Ditutup Sampai Akhir Tahun, Begini Pengalihan Lalin ke Bandara Syamsudin Noor
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pilgub Kalsel 2024 Dipastikan Tanpa Pasangan Non Partai
-
Pendidikan2 hari yang lalu
Mengelola Identitas Digital: Autentisitas dan Privasi di Media Sosial untuk Masyarakat Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Upah Dipotong untuk Tapera, Cuit Soleh Solihun Bikin Pekerja Ketar-ketir
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Melintas di Depan Balai Kota Banjarbaru, 19 Kendaraan Angkutan ODOL Terjaring
-
HEADLINE21 jam yang lalu
Ancar-ancar Poros Acil Odah-Rozanie di Pilgub Kalsel, Pesaing Muhidin-Hasnur