Connect with us

DPRD KOTABARU

Gelar Paripurna, DPRD Kotabaru Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Periode 2016-2021

Diterbitkan

pada

Foto bersama usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru periode 2016-2021, Senin (18/1/2021). Foto: Dinas Kominfo Kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua rapat ke-4 tahun sidang 2020/2021, Senin (18/1/2021).

Rapat digelar di ruang sidang paripurna kantor DPRD di Jalan H Agus Salim, dengan agenda DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru masa jabatan 2016–2021.

Pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati melalui rapat sidang paripurna sesuai aturan, sidang dilaksanakan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

“Sesuai UU Nomor 23 DPRD bersidang sebulan sebelum berakhir masa jabatan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis.

 

Hasilnya akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini, lanjut Syairi Mukhlis, masih ada hubungannya dengan persiapan pelantikan Bupati Kotabaru terpilih nanti.

Adapun hal-hal lain yang hari ini berperoses, itu sesuai dengan ketentuan aturannya.

“Kami sesuai menjalankan amanah Undang Undang Nomor 23,” katanya.

Menyinggung soal sengketa pilkada, sambung Syairi, ranahnya sebelah.

“Karena secara undang undang, harus bersidang sebelum masa akhir jabatan bupati, kami akan sampaikan,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/hms)

Reporter: hms
Editor: dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->