Connect with us

Kriminal

Gegara Ini Pria di Batulicin Masuk Bui

Diterbitkan

pada

Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap S (30) atas dugaan tindak pidana Narkotika. Foto : humaspolrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana Narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP Saryanto, membenarkan peristiwa tersebut kepada media, Rabu (7/12/2022) siang.

“Tersangka berinisial S (30) diringkus polisi di Jalan Jamrud RT 12 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 12.30 wita,” ungkapnya.

Ia lanjut dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Jamrud RT 12 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

 

 

Baca juga: Ada Perbaikan Pipa PTAM Intan Banjar, Ini Wilayah Distribusi Air Terganggu di Banjarbaru

Hal ini kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin, hingga akhirnya melakukan penangkapan tersangka S (30).

“Pada saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan 4 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,25 gram, diantaranya 1 paket sabu disimpan di tangan sebelah kanan pelaku, 1 paket disimpan dalam kotak rokok dan 2 paket dan 1 buah pipet terbuat dari kaca yang disimpan di dalam dompet merk,” papar Kasi Humas Polres Tanbu.

Selain Narkotika, barang bukti lain juga turut diamankan, diantaranya 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 bungkus rokok merk ARROW, 1 buah pipet terbuat dari kaca, dan 1 buah dompet merk BOSS warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini S harus mendekam di Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->