Connect with us

Kanal

Gaji Penyuluh Agama Non PNS di HSU Naik 100%

Diterbitkan

pada

Penyerahan Surat Keputusan (SK) penyuluh agama non PNS HSU dan pembinaan penyuluh agama Islam PNS serta non PNS Kemenag HSU, di Aula MAN 1 Amuntai, Kamis (20/2/2020). foto: dew

KANALKALIMANTAN, AMUNTAI – Penyuluh agama Islam non PNS yang bertugas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bisa berbahagia. Dikabarkan gaji penyuluh agama non PNS di lingkungan Kemenag mengalami kenaikan 100% terhitung mulai Januari 2020 kemarin.

Kenaikan gaji tersebut dibenarkan Kepala Kantor Kementrian Agama HSU H Yusran saat menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) penyuluh agama non PNS HSU dan pembinaan penyuluh agama Islam PNS serta non PNS Kemenag HSU, di Aula MAN 1 Amuntai, Kamis (20/2/2020).

“Alhamdulilah setiap orang honor guru agama (penyuluh) non PNS ini setiap bulannya menjadi satu juta rupiah, terhitung mulai satu januari 2020 kemarin, dan sudah berjalan 2 bulan, bulan Maret akan dicairkan, dihitung selama dua bulan Januari dan Febuari,” ujar Yusran.

Namun, Yusran menambahkan, adapun sanksi yang diberlakukan bagi penyuluh agama non PNS yang melanggar aturan juga berlaku, baik berupa bentuk teguran, peringatan sampai pemberhentian kerja.

“Jadi PNS yang akan mengawasi sejauh mana mereka melakukan pembinaan sebaik-baiknya, kalau tidak mengikuti aturan mungkin ada sanksinya berupa dari teguran sampai pemberhentian,” tegasnya

Selain itu,  Yusran juga mengharapkan agar para penyuluh agama PNS dan non PNS agar melaksanakan  tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah ditetapkan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) penyuluh agama non PNS HSU dan pembinaan penyuluh agama Islam PNS serta non PNS Kemenag HSU, di Aula MAN 1 Amuntai, Kamis (20/2/2020). foto : dew

“Karena ini amanah (tugas) harus dilaksanakan maka kegiatan membina umat dimasyarakat agar umat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman dan kondusif, baik kerukunan sesama umat Islam, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan beragama dengan pemerintah,” imbuhnya.

Dirinya mengingatkan agar seluruh tenaga penyuluh agama non PNS untuk setiap bulannya membuat laporan sedangkan untuk  para penyuluh fungsional (PNS) kecamatan untuk selalu mengawasi penyuluhnya tiap kecamatan masing-masing.

“Setiap bulan ada pelaporan yang sifatnya online, dan juga diharapkan dari penyuluh agama fungsional (PNS) tiap kecamatan masing-masing untuk mengawasi penyuluh agama yang ada di lapangan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Pokjaluh HSU H Ahmad Nawawi Abdurrauf mengatakan, cara program pemerintah ikut serta berdakwah kepada masyarakat dengan menggunakan tenaga profesional, penyuluh PNS atau non PNS adalah bagian dari dai atau penceramah di masyarakat.

Adapun penyerahan Surat Keputusan (SK) penyuluh agama non PNS HSU dan pembinaan penyuluh agama Islam PNS serta non PNS diikuti oleh 99 orang, terdiri dari 17 penyuluh agama PNS dan 82 penyuluh agama non PNS. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->