Connect with us

KRIMINAL HSU

Gadaikan Motor untuk Bayar Utang, FA Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

FA dengan bersama barang bukti sepeda motor yang digelapkan. Foto: humas polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang laki-laki berinisial FA, karena diduga melakukan penggelapan sebuah sepeda motor.

Kapolres HSU AKBP Pipit Sudartayno melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengatakan , tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di sebuah rumah di desa Harusan RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis (13/8/2020) sekitar jam 15.00 Wita.

FA dilaporkan karena diduga menjaminkan sepeda motor merk Yamaha Mio milik kawannya sendiri ditanpa sepengetahuan korban. Uang yang didapat dari motor gadaian itu digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang tersangka
“Padahal korban pelapor mempercayakan untuk menjual sepeda motor itu,” ungkap Iptu Kamarudin.

Karena FA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, maka kurang lebih lima bulan, akhirnya dilaporkan ke Mapolres HSU jajaran Polda Kalsel.

“Selanjutya tersangka diproses secara hukum, sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHP,” tegas Iptu Kamarudin. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter: Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->