KRIMINAL HSU
Gadaikan Motor untuk Bayar Utang, FA Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang laki-laki berinisial FA, karena diduga melakukan penggelapan sebuah sepeda motor.
Kapolres HSU AKBP Pipit Sudartayno melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengatakan , tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di sebuah rumah di desa Harusan RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis (13/8/2020) sekitar jam 15.00 Wita.
FA dilaporkan karena diduga menjaminkan sepeda motor merk Yamaha Mio milik kawannya sendiri ditanpa sepengetahuan korban. Uang yang didapat dari motor gadaian itu digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang tersangka
“Padahal korban pelapor mempercayakan untuk menjual sepeda motor itu,” ungkap Iptu Kamarudin.
Karena FA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, maka kurang lebih lima bulan, akhirnya dilaporkan ke Mapolres HSU jajaran Polda Kalsel.
“Selanjutya tersangka diproses secara hukum, sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHP,” tegas Iptu Kamarudin. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: Dew
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kota Banjarmasin6 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
kriminal banjarbaru1 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui