KRIMINAL HSU
Gadaikan Motor untuk Bayar Utang, FA Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang laki-laki berinisial FA, karena diduga melakukan penggelapan sebuah sepeda motor.
Kapolres HSU AKBP Pipit Sudartayno melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengatakan , tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di sebuah rumah di desa Harusan RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis (13/8/2020) sekitar jam 15.00 Wita.
FA dilaporkan karena diduga menjaminkan sepeda motor merk Yamaha Mio milik kawannya sendiri ditanpa sepengetahuan korban. Uang yang didapat dari motor gadaian itu digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang tersangka
“Padahal korban pelapor mempercayakan untuk menjual sepeda motor itu,” ungkap Iptu Kamarudin.
Karena FA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, maka kurang lebih lima bulan, akhirnya dilaporkan ke Mapolres HSU jajaran Polda Kalsel.
“Selanjutya tersangka diproses secara hukum, sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHP,” tegas Iptu Kamarudin. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: Dew
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
HEADLINE3 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluGedung Layanan Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung Terpadu Bakal Hadir di RSUD Ansari Saleh
-
Budaya2 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHANI 2026 “Menjaga Generasi Muda Tanggung Jawab Bersama”
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluKinerja PLN Terwujud dari Perkuat Keandalan Sistem Komunikasi Radio


