KRIMINAL HSU
Gadaikan Motor untuk Bayar Utang, FA Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang laki-laki berinisial FA, karena diduga melakukan penggelapan sebuah sepeda motor.
Kapolres HSU AKBP Pipit Sudartayno melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengatakan , tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di sebuah rumah di desa Harusan RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis (13/8/2020) sekitar jam 15.00 Wita.
FA dilaporkan karena diduga menjaminkan sepeda motor merk Yamaha Mio milik kawannya sendiri ditanpa sepengetahuan korban. Uang yang didapat dari motor gadaian itu digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang tersangka
“Padahal korban pelapor mempercayakan untuk menjual sepeda motor itu,” ungkap Iptu Kamarudin.
Karena FA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, maka kurang lebih lima bulan, akhirnya dilaporkan ke Mapolres HSU jajaran Polda Kalsel.
“Selanjutya tersangka diproses secara hukum, sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHP,” tegas Iptu Kamarudin. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: Dew
Editor : Bie
-
Bisnis3 hari yang laluRumah Produksi Bigfast Diresmikan, Wali Kota Lisa: Terus Perluas Jangkauan Pasar
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Rotasi Empat Pejabat, Berikut Nama-namanya
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPTAM Intan Banjar Serahkan Dividen untuk Pemkab Banjar
-
Bisnis3 hari yang laluTerus Naik, Investasi di Kalsel Mencapai Rp35 Triliun pada 2025
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluTeknisi Perempuan PLN Turun dalam Pengujian Partial Discharge GI Trisakti
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV






