NASIONAL
Era New Normal, Penumpang Harus Datang 4 Jam Sebelum Penerbangan
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Calon penumpang pesawat diimbau untuk datang lebih awal tiga hingga empat jam ke bandara dikarenakan adanya sejumlah pemeriksaan baik dokumen maupun kesehatan dalam menyesuaikan kondisi normal baru atau new normal.
“Saat ini, kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau ‘screening’,” kata DIrektur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, ditulis Selasa (2/6/2020).
Para calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point), pertama adalah verifikasi dokumen dan kedua adalah pemeriksaan kesehatan.
“Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menebitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” ujarnya.
Saat ini, Awaluddin mengatakan pihaknya tengah melakukan simulasi proses pra-penerbangan tersebut dengan maskapai agar penyesuaian normal baru ini berjalan dengan lancar.
Namun, ia akan mempercepat proses melalui digitalisasi sehingga kepastian seseorang dapat terbang atau tidak bisa diketahui dengan cepat dan waktu yang digunakan lebih efektif.
“Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendaaian, ada metode ‘screening’ dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” ujarnya.
Sehingga, Awaluddin mengatakan pihaknya bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk serangkaian pemeriksaan tersebut.
“Tapi paling tidak dua jam atau satu jam saja, sehingga lebih pasti dan minimum ‘connecting time’ dari calon penumpang di bandara lebih terukur. Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan,” katanya.
Mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun, Awaluddin berharap mekanisme tersebut sudah berjalan mulus sebelum 7 Juni 2020.
“Yang akan kita lakukan bisa saja sebelum tanggal 7 bisa saja dilakukan bertahap dengan maskapai tertentu. Hal ini untuk mempermudah mengukur efektivitas pelaksanaannya,” katanya. (antara/suara.com)
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut
-
HEADLINE2 hari yang laluMafia BBM ‘Larikan’ Solar ke Tambang, Sopir Angkutan Logistik Berteriak





