Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Empat Paket Sabu Antar Pekerja Serabutan di Banjarmasin ke Penjara

Diterbitkan

pada

Pekerja serabutan di Alalak Tengah Banjarmasin ditangkap karena menyimpan empat paket narkoba sabu. Foto: polrestabjm

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Lelaki berinisial HR (41) diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin miliki narkoba jenis sabu.

Pekerja serabutan ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko SIK mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dirumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Juli-September Sembilan Kasus Narkoba Diungkap Polres HSU

“Dari hasil penggeledahan tertangkap tangan HR menyimpan dan menguasai dua paket sabu seberat 9,74 gram,” kata Mars Suryo Kartiko, Selasa (19/9/2023).

Polisi mendapati dua paket sabu tersebut di tanah belakang rumah HR di kawasan Alalak Tengah.

“Barang bukti didapatkan petugas di atas tanah belakang rumahnya dekat dengan pintu dapur tepat dimana pelaku diamankan pada saat penggeledahan,” ujarnya.

Baca juga: Peningkatan Angka Pelanggaran Sepanjang Operasi Zebra Intan 2023 Polres HSU

Kamar HR juga diperiksa, polisi kembali mendapatkan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet.

“Di dalam seuah dompet kecil warna hitam di atas kasur dua paket sabu seberat 0,33 gram,” ungkap Mars Suryo.

Selain empat paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti timbangan digital, empat sendok dari sedotan plastik, dan tiga bungkus plastik klip dalam lemari pakaian HR.

HR dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->