kriminal banjarbaru
Emak-emak Pengutil Susu Kotak di Minimarket Berakhir di Tangan Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang perempuan kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Griya Utama Trikora, Jalan Trikora RT 034 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (17/9/2022) siang.
Emak-emak berinisial M (50) warga Banjarmasin ini beraksi tertangkap dari kamera CCTV minimarket.
Adapun barang yang M (50) berupa satu kotak susu chilkidd 800 gram.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya di tempat tersebut.
Baca juga: Dandim 1022 Ingatkan Prajurit Tidak Terlibat Politik dan Jaga Netralitas
“Pertama pada Senin (12/9/2022) pelaku mengambil 2 kotak susu chilkidd bersama laki-laki tapi berhasil kabur. Kemudian, yang terakhir ini saksi terus melakukan pengawasan kepada pelaku dan kedapatan terekam CCTV mengambil susu chilkidd 800 gram,” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).
Setelah itu karyawan minimarket mengikuti pelaku yang dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor ke sebuah minimarket di Km 21 Liang Anggang.
“Saksi dibantu warga berhasil mengamankan perempuan itu, sementara laki-laki yang memboncengnya berhasil kabur,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, minimarket menelan kerugian sebesae Rp 463 ribu.
Macan Barbar Polsek Liang Anggang mendatangi tempat diamankannya pelaku dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Liang Anggang.
“Dari pengakuannya pelaku sudah 4 kali tertangkap tangan melakukan aksinya di minimarket modern dan diamankan di Polsek Liang Anggang dan 1 kali di Polsek Banjarbaru Utara dengan berakhir damai karena barang dikembalikan,” bebernya.
Pelaku juga pernah melakukan aksi penganiayaan di Kota Banjarmasin.
Untuk barang bukti berupa 1 buah kotak susu chilkidd 800 gram saat itu digantung di kendaraan milik laki-laki yang kabur menggunakan Mio Soul turut dibawa pelaku, masuk dalam dafftar pencarian barang bukti. “Pelaku dan laki-laki saling tidak mengetahui,” tandasnya.
Berdasarkan kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie

-
Pemprov Kalsel2 hari yang lalu
Pegawai Non ASN Pemprov Kalsel Lakukan Verifikasi Data
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Gedung Baru Diresmikan, Ini Alamat Kantor Disdukcapil Banjarbaru Teranyar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Luncurkan Kapal Pinisi di Sungai Barito
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ada Efisiensi Anggaran Pemko Banjarbaru, Wali Kota Aditya: Perjadin dan ATK Dikurangi
-
Sastra3 hari yang lalu
Bincang Novel “HANA”, Tandai Festival Literasi ke-5 Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Korupsi Program Kader Sosial, Mantan Pejabat di HST Dituntut 1,5 Tahun Penjara