Connect with us

kriminal banjarbaru

Emak-emak Pencuri Modus Pesanan Barang Banyak, Dibekuk Polisi Sikat Tas Berisi Uang

Diterbitkan

pada

Emak-emak pelaku pencurian yang berhasil dibekuk anggota Polsek Banjarbaru Utara. Foto: polsekbjbutr

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Trikora pada Jumat (30/9/2022) lalu, akhirnya berhasil diringkus Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara, Kamis (13/10/2022) sore.

Pelaku merupakan emak-emak alias seorang ibu rumah tangga melakukan aksi pencuriannya dengan modus membuat pedagang sibuk dengan cara membeli barang banyak lalu melakukan pencurian.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas menyampaikan pelaku merupaka seorang IRT berinisial AR (32)

“Ini termasuk viral karena kemungkinan besar banyak pedagang yng pernah menjadi korban,” katanya, Jumat (14/10/2022)

 

 

Baca juga: 

Dijelaskannya, kejadian bermula pada Jumat (30/9/2022) lalu, seorang pedagang menerima pesanan dari seorang wanita yang memesan 10 potong ayam goreng tepung, kemudian pelaku menambah pesanan dengan 10 buah pentol dan 10 potong ayam goreng tepung.

“Selagi korban kewalahan dengan pesanannya, pelaku melakukan aksknya dengan mengambil satu buah tas yang di dalamnya ada uang Rp 3 juta dan satu buah Hp, serta surat-surat lainnya yang ada di dompet korban,” jelasnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk proses lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut tim Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melakukan pengumpulan bukti dan lidik terhadap pelaku.

Sekira pukul 16.25 Wita pada Kamis (13/10/2022) sore, dipimpin Aiptu Sugeng Gunawan mendapati informasi pelaku berada di Gambut.

Baca juga: Sabu hingga Jamu Ilegal Dimusnahkan Jajaran Kejari Banjar

Barang bukti berhasil diamankan berupa satu unit handphone merk Realme C3 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna merah hitam Nopol DA 6450 FBG sebagai sarana aksi.

“Pelaku diamankan di Kecamatan Gambut, dari introgasi terhadap pelaku benar bahwa pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut dan sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di sebuah warung yang berada di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Loktabat Utara,” bebernya.

Atas pengakuan tersangka, emak-emak i k dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara dan disangkakan Pasal 362 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->