Connect with us

Hukum

Duhhh…., Paman Tiri Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Diterbitkan

pada

Tersangka pencabul anak di bawah umur diamankan di Mapolres Banjarbaru. Foto : rico

BANJARBARU, Gunawan (29), warga Karang Rejo Komplek Wengga palam, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dijebloskan ke ruang tahanan Polres Banjarbaru. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir ini harus menginap di hotel prodeo lantaran diduga telah mencabuli keponakan tirinya MD (13).

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah MD menceritakan perbuatan tersangka terhadap dirinya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tuanya melaporkan kasus ini ke Polres Banjarbaru.

“Ibu korban melihat anaknya muntah dan setelah diraba perut anak seperti ada yang berdetak dan karena curiga ibu korban memeriksakan keadaan anaknya ke Rumah Sakit Syifa Medika dan ternyata anaknya telah hamil 5 bulan. Setelah ditanya korban mengaku diperkosa oleh pamannya.,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Selasa (12/3/2019).

Selain itu AKP Aryansyah menambahkan, tersangka mengakui menyetubuhi korban dari bulan Oktober 2018 sampai sekarang hingga korban hamil 5 bulan.

Korban tidak berani menolak karena tersangka adalah paman tirinya. Perbuatan ini dilakukan tersangka beberapa kali di saat waktu tengah malam. “Tersangka kami jerat dengan Undang-undang persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” katanya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->