Connect with us

NASIONAL

Duh, 2.427 Calon Pengantin Harus Menunggu Usai KUA Tutup Layanan Nikah per 1 April

Diterbitkan

pada

KUA memutuskan menutup layanan nikah mengantisipasi perkembangan corona saat ini. Foto : ayobandung

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Kementerian Agama mengeluarkan aturan terbaru soal menikah selama wabah penyakit Covid-19. Lewat Surat Edaran Menteri Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang terbaru, pendaftaran akad nikah ditutup sementara pada 1-21 April 2020.

Jika mengutip laman Kementerian Agama, sudah ribuan calon pengantin di Indonesia yang mendaftar secara daring (online) sejak 1 April 2020.

“Data per (3 April 2020) jam 15.00 WIB (yang terekam di simkah.kemenag.go.id) sebanyak 2.427 calon pengantin,” kata Anwar Saadi, Kepala Sub Direktorat Mutu Sarana Prasana dan Sistem Informasi KUA.

Sebelumnya, Kementerian Agama membolehkan akad nikah berlangsung di KUA dan tidak melayani akad nikah di rumah calon pengantin. Pendaftarannya hanya bisa dilakukan secara daring (online) terpusat ke laman khusus Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Kementerian Agama.

Belakangan muncul pengumuman baru. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah tanggal 1-21 April 2020 tidak dapat dilakukan.

Surat edaran itu upaya pencegahan sebaran virus Corona dan penyakit Covid-19. Sejak 26 Maret 2020 hingga pemberitahuan selanjutnya semua pegawai KUA kecamatan wajib bekerja di rumah. Untuk pelayanan mendesak disediakan beberapa nama petugas dan nomor kontaknya.(tempo)

Reporter : Tempo
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->