Connect with us

kriminal banjarbaru

Dua Spesialis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk, Beraksi di 11 Tempat Banjarbaru-Martapura

Diterbitkan

pada

Dua pelaku pencurian di rumah kosong yang dibekuk Buser Polres Banjarbaru. Foto: polresbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua remaja, TAN (17) alias Tiyo Black dan MAA (24) alias Arief Hungang dibekuk Tim Buser Polres Banjarbaru setelah beraksi melakukan pencurian di belasan tempat.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor membenarkan penangkapan dua remaja tersebut.

“Kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di 11 tempat berbeda. Mereka berdua menjalankan aksi pencurian di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Adapun 11 lokasi yakni Komplek Wengga Palam Indah Blok G, Cempaka dekat perkantoran Setdaprov Kalsel, Jalan Jeruk Sungai Ulin, Komplek Lambung Mangkurat Palam, Guntung Jingah, Jalan Ahmad Yani Km 31, Kantor KUA Cempaka, Jalan Abadi 1 Palam, Jalan Karang Mauni, Jalan Pondok Empat, dan Cindai Alus, Martapura Jalan Murai.

 

 

Baca juga: Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Berbagai barang yang telah dicuri diantaranya tabung LPG 3 Kg, LPG 12 Kg, uang dolar, emas putih, handphone berbagai merek, mesin bor, minyak goreng, mie, TV, rice cooker, kompor, blender, laptop, emas batangan dan lainnya.

Modus pelaku, memantau rumah yang akan dijadikan target yang dianggap kosong. Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dan juga jendela, serta memecah kaca rumah dan mengambil barang milik korban.

“Pelaku mengatakan setelah mengambil barang, langsung menjualnya dan sebagian dipakai untuk pribadi dan hasil penjualan dibagi rata,” tambahnya.

Atas tindak pencurian dengan pemberatan, mereka berdua dikenakan Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->