Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Dua Penjual Sabu di Batulicin Dibekuk Polisi, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

Diterbitkan

pada

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap dua tersangka penjual narkotika. Foto: satresnarkobapolrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap dua tersangka penjual narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H Ibrahim Made Rasa, Senin (20/6/2022), mengatakan, penangkapan dua tersangka ini dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka pertama adalah DA (28), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. DA dibekuk polisi pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah Rumah, Jalan Transmigrasi Km 6, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari penangkapan DA polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu 4,3 gram, sebuah sendok plastik, sebuah timbangan digital, sebungkus plastik klip, sebuah dompet kecil, satu HP merk Vivo warna biru.

 

Baca juga : Kapal Pencacah Eceng Gondok Warga Desa Jingah Bujur, Mengubah Gulma Jadi Pupuk Alami

“Pelaku ditangkap saat sedang rebahan di rumah, pengakuan tersangka mengedarkan narkoba baru dua minggu,” terangnya.

Sementara itu tersangka kedua yakni AD (27), seorang warga Jalan Transmigrasi RT 06, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 00.10 WITA, AD diringkus di dalam sebuah rumah jalan Plajau Kelurahan Kampung Baru,” jelas AKP Made.

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui tersangka menyimpan sabu di rumahnya Jalan Bersama RT 05, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Baca juga  : Tok! Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Kadis ESDM Tanbu

Hasil penggeledahan di rumah pelaku, Satresnarkoba Polres Tanbu menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 36 paket sabu seberat 99,51 gram, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna hitam, sebuah sendok plastik warna merah, sebuah timbangan digital, sebungkus plastik klip, sebuah plastik klip besar, sebuah kantong warna putih, satu buah kotak jam Alexander Christie, dan sebuah HP merk Apple warna silver.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->