Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Dua Pemuda Tanbu Dibekuk Anggota Polsek Kelumpang Hilir, 8 Paket Sabu Jadi Barbuk

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu dari lelaki yang ditangkap Polsek Kelumpang Hilir. Foto: polsek kelumpang hilir  

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dua laki-laki warga dari Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket.

Adalah RE (21) dan BK (34) diamankan oleh anggota Polsek Kelumpang Hilir dibantu oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Kotabaru,m pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 18.30 wita, di Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam kepada Kanalkalimantan.com melalui pesan whatsapps menjelaskan bahwa, dua orang tersebut tertangkap oleh petugas yang tengah membawa 8 paket sabu.

“Yang mana saat itu pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket,” tutur Kapolsek, Jumat (18/3/2022).

 

 

Baca juga: Kalsel Hadapi IKN Nusantara, Pariwisata Ekraf Jadi Jualan Utama

Selain itu, sambungnya, ada pula beberapa barang bukti lainnya seperti, 1 buah pipet, 1 pack plastik klik kosong, 1 buah jarum, 1 buah tutup botol atau tutup bong, 6 buah sedotan plastik, 1 unit mobil berwarna merah dengan Nopol DA 1256 ZAE, dan terakhir adalah uang tunai senilai Rp 1.100.000.

“Untuk sementara pelaku diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir sambil menunggu proses hukumnya,” terangnya.

Dikatakannya lebih jauh, berkaitan dengan pasal yang dikenakan yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->