Connect with us

Kabupaten Lamandau

Dua Kurir dari Kalbar Dibekuk, Satresnarkoba Polres Lamandau Gagalkan Pengiriman 1 Ons Sabu

Diterbitkan

pada

Dua orang laki-laki diduga kurir Narkoba IB (23) dan TF (28), warga Kalimantan Barat berhasil dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau. Foto: habi

KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK
Dua orang laki-laki diduga kurir Narkoba IB (23) dan TF (28), warga Kalimantan Barat berhasil dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau. Kedua lelaki diduga kurir Narkoba itu membawa satu kantong Narkotika jenis sabu, yang rencana akan diantar ke Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 05:30 WIB.

Kapolres AKBP Bronto Budiyono SIK didampingi Kasat Narkoba Ipda Aditya Arya Nugroho di Mapolres Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (11/11/2022) siang, mengatakan, awal tertangkap dua terangka kurir Narkoba itu pada hari Rabu 9 November 2022, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di jalan nasional lintas provinsi yang menghubungkan Provinsi Kalteng-Provinsi Kalbar dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lamandau Iptu Aditya Arya Nugroho.

Sekitar pukul 05.30 WIB tepatnya di jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, anggota memberhentikan sebuah keendaraan roda dua Honda PCX yang digunakan dua laki-laki TF dan IB dengan gerak gerik mencurigakan.

Melihat hal tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan. TF dan IB, ketika mau diintrogasi IB terlihat melempar sebuah kantong plastik ke selokan yang ada di tepi jalan.

 

Baca juga  : Buru Maling Tutup Drainase, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Khusus Gabungan

Melihat ada sesuatu yang dilempar tersangka IB, anggota Satresnarkoba melakukan pencarian ke selokan, serta melakukan penyisiran jalan untuk mengetahui benda apa yang telah dilempar IB.

Tidak lama kemudian, ditemukan satu plastik warna hitam yang didalamnya terdapat sebungkus plastik ukuran sedang berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan TF dan IB beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Lamandau.

Baca juga  : Minim Taman Ramah Anak, Disperkim Banjarbaru Siap Tambah di Sejumlah Titik

Barang bukti yang diamankan sebungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,02 gram (1 ons), 2 buah gumpalan plastik berwarna hitam dibalut lakban coklat, 2 buah handphone, 1 unit kendaraan roda dua Honda PCX.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter : habibullah
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->