Pemerintahan
Dua Jabatan Eselon II Tak Kunjung Dieksekusi, Bupati “Tersandera†Dewan
Dugaaan adanya intervensi sejumlah pihak di DPRD Banjar menyebabkan Bupati H Khalilurrahman tak segera menunjuk pejabat Direktur RSUD Ratu Zalecha dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Padahal seorang pelaksana tugas di instansi pemerintahan jelas memiliki wewenang terbatas. Disebutkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34 ayat 2 yang dipertegas dengan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Kabar yang beredar, ada dua kubu pendapat di DPRD Banjar perihal nama yang beredar untuk posisi Direktur RSUD Ratu Zalecha. Meskipun putusan terakhir ada di tangan Bupati, namun secara politis akan tetap mempertimbangkan segala resiko jika terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Walhasil, tak kunjung dilantiknya tiga jabatan tersebut, juga membuat pelaksanaan seleksi terbuka yang dilakukan BKD dan PSDM Kabupaten Banjar masih sia-sia. Padahal untuk melaksanakan semua tahapan seleksi terbuka, memakan anggaran lebih dari Rp 300 juta. (rudiyanto)
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPATELKI HSU Gelar Baksos Periksa Kesehatan Pelajar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAmuntai Expo 2026 Ditutup, 11 Hari Perputaran Uang Capai Rp1,7 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang laluTabrakan Kereta di Bekasi: 14 Meninggal Dunia, 84 Luka-luka, Libatkan Taksi Green SM
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu102 ASN Pemko Banjarbaru Isi Jabatan Fungsional yang Baru
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMemperkuat Bahasa Daerah Lewat “Samarak Berbahasa Banjar” di SMPN 10 Banjarmasin






