Pemerintahan
Dua Jabatan Eselon II Tak Kunjung Dieksekusi, Bupati “Tersandera†Dewan
Dugaaan adanya intervensi sejumlah pihak di DPRD Banjar menyebabkan Bupati H Khalilurrahman tak segera menunjuk pejabat Direktur RSUD Ratu Zalecha dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Padahal seorang pelaksana tugas di instansi pemerintahan jelas memiliki wewenang terbatas. Disebutkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34 ayat 2 yang dipertegas dengan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Kabar yang beredar, ada dua kubu pendapat di DPRD Banjar perihal nama yang beredar untuk posisi Direktur RSUD Ratu Zalecha. Meskipun putusan terakhir ada di tangan Bupati, namun secara politis akan tetap mempertimbangkan segala resiko jika terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Walhasil, tak kunjung dilantiknya tiga jabatan tersebut, juga membuat pelaksanaan seleksi terbuka yang dilakukan BKD dan PSDM Kabupaten Banjar masih sia-sia. Padahal untuk melaksanakan semua tahapan seleksi terbuka, memakan anggaran lebih dari Rp 300 juta. (rudiyanto)
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE2 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
HEADLINE2 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya
-
HEADLINE1 hari yang laluBerulang Keluar Masuk SPBU, Temuan Satgas BBM HSU di Lapangan
-
Kabupaten Pulang Pisau2 hari yang laluHabitat Terganggu, Urang Utan Dievakuasi dari Kawasan Tumbang Nusa


