Connect with us

Kota Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Setujui Penghapusan Piutang PBB Rp 32 Miliar

Diterbitkan

pada

DPRD Banjarmasin menyetujui penghapusan utang PBB Foto: net

BANJARMASIN, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan legislatif menyetujui penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp32 miliar yang ingin dilakukan pemerintah kota. Persetujuan diberikan karena pemerintah kota sudah menyerahkan hasil verifikasi secara detail tagihan objek PBB yang harus dihapus.

“Tentunya alasan penghapusan piutang PBB ini karena objeknya sudah tidak ada lagi, dan ini sudah lama sekali berlalu,” ujar Ananda.

Meski dihapus, namun catatan piutang tetap ada dan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah kota. Padahal, pemerintah kota sudah meraih laporan keuangan dengan pridikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Atas dasar itu pula, sehingga kita menilai memang baiknya dihapuskan, tentunya kita juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” terangnya seperti dikutip dari Antara.com.

Disetujuinya penghapusan piutang PBB perkotaan yang nilainya sangat besar Rp32 miliar ini oleh pihaknya melalui rapat yang panjang. Di mana pihak pemerintah kota dapat menjelaskan segala proses dan tahapan verifikasi data objek PBB yang dihapuskan tersebut.

Diantaranya data objek PBB yang dulunya di daerah jalan Piere Tendean yang kini sudah digusur dan dibangun Siring sungai. “Data piutang PBB di sana masih ada sampai sekarang, tapi kemana harus ditagihnya, sebab daerah itu sudah lama sekali dibebaskan dari bangunan untuk dibangunkan Siring,” tuturnya.

Menurut Ananda, banyak lagi masalah tentang penagihan piutang PBB di daerah ini hingga totalnya mencapai Rp 92 miliar. “Tapi yang jelas-jelas sudah tidak bisa ditagih lagi itu Rp32 miliar totalnya, karena objeknya sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.(ammar/ant)

Reporter:Ammar/net
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->