Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Bahas Perubahan Propemperda Tahun 2021

Diterbitkan

pada

DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kota Banjarbaru tahun 2021, Senin (14/3/2021). Foto: humas dprd banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kota Banjarbaru tahun 2021, Senin (14/3/2021).

Hasil koordinasi Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Banjarbaru dengan Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru terhadap yang disepakati yaitu sebanyak 15 Raperda.

Berdasarkan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, perencanaan penyusunan peraturan daerah dilaksanakan melalui Propemperda yang disusun bersama antara legislatif dan eksekutif.

Ada dua Perda yang perlu dan dipandang perlu untuk diusulkan ke Propemperda Perubahan Kota Banjarbaru tahun 2021.

Perubahan Propemperda Kota Banjarbaru tahun 2021 diantaranya Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah bidang perikanan untuk dibatalkan.

“Setelah dilakukan evaluasi dianggap masih relevan dan cukup diatur melalui peraturan kepala daerah,” ucap Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru Nurkhalis.

Selanjutnya, Raperda tentang RPJMD diusulkan berdasarkan surat dari kepala Bappeda Kota Banjarbaru tentang permohonan Rancangan Perda RPJMD.

“Peraturan daerah tersebut haruslah ditetapkan Wali Kota paling lambat 6 bulan setelah Wali Kota Banjarbaru dilantik,” katanya.

Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah SH MH didampingi Wakil Ketua Taufik Rachman dan Drs, H Napsiani Samandi serta dihadiri Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Wartono.(kanalkalimantan.com/rls)

Editor : Kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->