Connect with us

Kalimantan Selatan

Dokter dan Perawat Lansia di Kalsel Dianjurkan Gunakan Telemedicine, Berikut Penjelasannya

Diterbitkan

pada

Foto : Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dalam penanganan pasien baik berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19, tentu harus ditangani intensif oleh tim dokter maupun perawat. Lalu, apakah ada jaminan dari pemerintah untuk melindungi petugas kesehatan?

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan dan Pengendalian (P3) Covid-19 Kalimantan Selatan mengungkapkan, berdasarkan edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, ada anjuran khusus kepada petugas medis yang berusia lanjut.

“Bahwa dianjurkan kepada petugas kesehatan baik dokter, perawat dan lainnya yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan bekerja dan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kesehatan,” beber Muslim di Banjarbaru, Rabu (15/4/2020) sore.

Lalu, fasilitas teknologi apa yang dimaksud? “Biasa kita sebut telemedicine. Oleh karena itu, dalam kondisi wabah sekarang, maka pelayanan-pelayanan kesehatan yang tidak urgent sekali dapat dilakukan dengan telemedicine,” jelas Muslim.

Lalu, apa telemedicine itu?

Dikutip dari situs resmi Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, berdasarkan definisi dari WHO, telemedicine (atau dikenal juga dengan telehealth) merupakan pengiriman layanan perawatan kesehatan dengan mempertimbangkan jarak dan menggunakan teknologi informasi komunikasi.

Telemedicine sendiri meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan dan pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : rico

 


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->