Connect with us

Hukum

Dirlantas Polda Kalsel: Info Pemutihan SIM Mati Berita Hoaks!

Diterbitkan

pada

Informasi adanya pemutihan SIM yang sudah mati merupakan berita hoaks Foto : net

BANJARMASIN, Kabar tentang dilakukannya pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati masa berlakunya yang bisa diperbarui tanpa harus mengulang tes tulis dan praktik mulai 25 Agustus 2019, adalah informasi hoaks. Hal tersebut ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes  Muji Ediyanto.

“Info adanya pemutihan SIM itu tidak benar. Hanya hoaks,” katanya, Kamis (29/8). Ia mengatakan, pembuatan SIM, baik baru maupun yang telah mati atau kadaluarsa, tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun mati satu hari saja, tetap harus melakukan ujian lagi.

Dirlantas Kombes Muji Ediyanto mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan kabar hoaks tersebut. “Saya berharap masyarakat lebih berhari-hati dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar menjadi viral,” katanya.

Sebelumnya, ramai beredar pesan melalui Whatsapp (WA) yang berisi sebagai berikut:

“Pemutihan SIM Yang Sudah Mati dan Buat SIM baru, Berlaku Mulai Tanggal 25 agustus 2019, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Diperbarui Tanpa Mengulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia”.

Dari prosedur pembuatan SIM, pemohon diharuskan isi formulir disertai foto copy KTP dan pas photo. Setelah itu mengikuti ujian teori. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.(cel/net)

Reporter : Cel/net
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->