Connect with us

KRIMINAL HSU

Diincar Polisi, Dua ‘Pemain Lama’ Sabu di Amuntai Dibekuk

Diterbitkan

pada

Dua tersangka pengedar sabu di Amuntai dibekuk polisi. Foto: polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sudah lama menjadi incaran polisi, Umbul (24)  dan Yeni (32) akhirnya mengakhiri bisnis haram yang dilakoni berujung penjara, usai diringkus Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara pada Kamis (13/2/2020).

Kedua tersangka, Umbul, warga jalan H Ali Gang Rawa Indah, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah dan  Yeni, warga jalan Abdul Aziz, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Keduanya tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,98 gram -berat bersih 2.68 gram- saat dilakukan penggeledahan.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (15/2/2020) membenarkan akan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Menurut keterangan pihak polisi, kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah tepatnya di jalan H Ali Gang Rawa Indah RT 005, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah saat anggotan polisi menjalankan program HSU Bersinar  (Hebat Sigap Untuk Bebas dari Narkoba), dimana sebelumnya telah melakukan penyelidikan.

Menurut Siswadi, kedua pelaku juga sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian, karena merupakan pemain lama barang haram tersebut.

“Hubungannya mereka cuma teman, namun sudah lama bisnis tersebut, iya mas pemain lama,” ungkap mantan Kapolsek Danau Panggang ini saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.

Dari hasil pengungkapan kasus ini pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu buah timbangan digital warna hitam, satu lembar tisu warna putih, satu buah sendok yang terbuat dari kertas, dua bungkus plastik piper klip, satu buah HP Samsung warna putih lengkap dengan sim card, satu buah bong plastik yang tersambung dengan 2 buah sedotan warna putih, satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu buah compor kecil yang terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp 305 ribu.

Atas hasil pengungkapan ini,  kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/dew)

 

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->