Connect with us

Kabupaten Kapuas

Diduga Pakai Ijazah Orang Lain, Seorang Kades di Kapuas Ditahan Polisi

Diterbitkan

pada

Kades Bumi Rahayu M (kanan) saat dilantik 26 November 2022 lalu. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Diduga mempergunakan dokumen ijazah SD milik orang lain, Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, M diamankan tim penyidik Polres Kapuas.

Kades M memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kapuas yang diselenggarakan di 155 desa pada 26 Juli 2022 lalu.

Tersangka M ditahan pihak berwajib sejak 17 Januari 2023. Hasil penyidikan, M dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.

Budi Kurniawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Selasa (17/1/2023), pihaknya telah menerima surat petikan pemberitahuan dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus yang menimpa M, Kades Bumi Rahayu yang sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan. Foto: ags

Baca juga : Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres HSU Gelar Patroli Bersepeda

“Iya betul, untuk penanganan kasus yang dialami oleh saudara M, Kades Bumi Rahayu, secara resmi kita sudah menerima petikan pemberitahuan dari pihak penyidik Polres Kapuas. Bahkan sudah dilakukan penahanan fisik. Pada dasarnya kita selalu menyupport dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penyidik Polres Kapuas untuk tindak lanjut proses penangananya,” kata Budi.

Diterangkannya, kasus dugaan dokumen palsu berawal dari adanya laporan dari Lilis Maryani pada 10 Agustus 2022, salah satu Calon Kades yang kalah mencurigai ijazah SD milik M bukanlah milik yang bersangkutan melainkan milik orang. Karena adanya kejanggalan beberapa coretan dan foto yang terkesan telah diganti, serta tanda cap basahnya.

Terkait adanya pertanyaan, kenapa yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 November 2022 lalu, walaupun telah dilaporkan ke polisi, dijelaskan bahwa pihak DPMD Kapuas telah melakukan prosedur dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebagaimana acuan dan aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.

Baca juga  : Menag Yaqut Sebut Kampung Zakat Solusi Pengentasan Kemiskinan

Sebab setelah masa 30 hari telah dilakukan pengesahan dari panitia desa yang dipertegas usulan dari BPD belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasusnya, kemudian ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH. Maka sejak masa tenggang waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan harus dilantik secara definitif, dan hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 115.

“Jadi, guna kelancaran proses administrasi desa, dengan berkoordinasi dengan aparat kecamatan, DPMD juga sudah melakukan langkah-langkah guna proses apakah nantinya akan ada pelaksana tugas sementara baik itu Pj, PAW yang kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada desa dan kecamatan guna mengusulkan siapa yang pantas dan dipercaya dalam memangku jabatan tersebut,” tandas Budi. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->