Connect with us

kriminal banjarbaru

Dicurigai Memakai Sabu, Warga Sungai Tiung Diringkus Polisi 

Diterbitkan

pada

Tersangka pemilik sabu yang ditangkap jajaran Polsek Cempaka. Foto: polsekcempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dicurigai membawa sabu, H (30) warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, diringkus polisi di rumahnya, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

H (30) kedapatan membawa 3 paket sabu dengan berat berbeda dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yang diduga milik pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka.

Tertangkapnya H (30) hasil Operasi Antik Intan 2022 yang dilaksanakan oleh Polsek Cempaka.

Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan, Polsek Cempaka saat itu sedang melakukan giat Operasi Antik Intan 2022.

 

 

Baca juga: Tabrakan Beruntun Mobil Pelat Merah, Ternyata Mobdin DLH Kalsel Iring-iringan Menuju Tahura Sultan Adam

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap H (30) di rumahnya,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).

H (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka yang diback up Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di kediamannya di RT 021 RW 010 Kelurahan Sungai Tiung menyusul laporan dari masyarakat ditempat tersebut telah terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Masih kata Kasi Humas, barang bukti yang berhasil diamankan ditangan pelaku berupa tiga paket sabu dengan berat berbeda-beda.

Barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,41 gram, satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram berat bersih 0,38 gram

“Ada satu buah plastik klip yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,01 gram,” tambahnya.

Kemudian dua buah plastik klip, empat buah korek api mancis, satu buah kotak rokok merk Bossini, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, satu buah pipet kaca, tiga buah potongan sedotan plastik, satu buah Handphone merk Oppo A73 warna putih, satu buah Handphone merk Oppo warna putih, satu buah Handphone merk Samsung J5 warna putih dan satu lembar celana panjang jeans merk Levis warna biru.

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, H (30) dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Cempaka guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->