Hukum
AS Diciduk, 8 Paket Sabu Gagal Edar
BANJARMASIN, AS (21) ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Selatan karena menyimpan 8 paket sabu siap edar di Jalan Kelayan A Gang Rahmi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (30/7).
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Najamuddin Bustari SE, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain, Rabu (1/8) mengungkapkan, pemuda berinisial AS (21) memang diduga sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi Narkoba.
“Petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku,†ungkapnya

AS tak bisa lagi mengelak ketika sejumlah barang bukti 8 paket sabu dengan berat bersih 2,67 gram ditemukan. Apesnya lagi, polisi juga menemukan selembar catatan penjualan sabu dan dua bungkus plastik klip, sendok dari sedotan yang meyakinkan pelaku adalah pengedar.
“Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,†tandasnya.
Kini petugas masih berupaya menyelidiki asal pasokan Narkoba yang didapatkan tersangka hingga mengedarkannya. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluTim Penyelam Temukan Penumpang Terjebak di Dalam Kamar Kapal Virgo
-
HEADLINE2 hari yang laluBerulang Keluar Masuk SPBU, Temuan Satgas BBM HSU di Lapangan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSinergi Pengelolaan Geopark Meratus Menuju Revalidasi 2028
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluMenhut RI Gelar Rapat di Posko Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Kapuas
-
HEADLINE1 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBapperida Banjar Gelar CSR Award 2026


