Connect with us

Hukum

Diburu 6 Bulan Karena Jaringan Narkoba, Dayat Akhirnya Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Dayat alias Mustafa ditangkap Polres Banjarbaru. Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Pada awal tahun 2019, Sat Narkoba Polres Banjarbaru mengungkap sindikat jaringan Narkoba di kota Banjarbaru. Berawal dari Muzakki alias Amang yang ditangkap di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan kepemilikkan Narkoba jenis inek dan sabu-sabu 29 gram, Sat Narkoba Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.

“Pengembangan dari tersangka Muzakki mengarah ke daerah Banjarmasin, dimana kami berhasil mengamankan sindikat pengedar Narkoba sebanyak 3 orang diantaranya Ahmad Supiani, Amat Dapak dan Darmawi alias Acan. Dari sindikat tersebut sedikitnya 1 ons lebih atau 116 gram sabu dan 17 inek warna hijau berhasil kami sita dan mereka sudah menjalani proses hukum di Lapas Banjarbaru,” terang Kasat Narkoba AKP Elche.

“Barang haram tersebut mereka dapat dari Dayat alias Mustafa, namun saat digrebek di rumah yang ada di jalan Kelayan A Gang Taruna Kota Banjarmasin, tersangka tidak ada di rumah,” tambah AKP Elche.

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan akhirnya tersangka atas nama Dayat alias Mustafa (45) berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru pada Minggu (7/7) di rumah yang beralamat di Jalan Bumi Mas Raya, Kota Banjarmasin.

“Saat ini 4 orang sindikat pelaku lainnya sudah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Banjarbaru sementara tersangka Dayat alias Mustafa ini kami sangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->