Connect with us

Kalimantan Selatan

Dewan Pengupahan Kalsel Kunjungi Dewan Pengupahan Nasional

Diterbitkan

pada

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke Dewan Pengupahan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke Dewan Pengupahan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dua dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Yani (Uvaya) Banjarmasiun Wahyu Utami SH MH dan Aulia Muthiah SHi MH ikut serta bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan ke Dewan Pengupahan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Baznas Banjar Bantu Uang Tunai 29 Rumah Rusak di Kertak Hanyar

Kunjungan kerja bertujuan untuk mendapatkan sosialisasi langsung tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Juga membahas soal penetapkan upah minimum bagi pekerja buruh di masa kerja kurang dari satu tahun, penetapan formula penghitungan dan penetapan upah minimum bagi provinsi kabupaten atau kota, provinsi atau kabupaten atau kota hasil pemekaran dan Ibu Kota Nusantara, serta penguatan peran dewan pengupahan.

Materi disampaikan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Ir Titus Jogaswitani MBA. Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti Sos MSi.

Baca juga: Baznas HSU Galang Dana Peduli Palestina

Dekan FH Uvaya Banjarmasin Masrudi Muchtar mengatakan, kunjungan yang dilakukan oleh kedua dosen bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan misi yang mulia. Karena pada dasarnya filosofi penetapan upah minimum sebagai langkah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh.

“Perlindungan ini bertujuan agar upah pekerja atau buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja,” ujar Dekan FH Uvaya. (Kanalkalimantan.com/nh)

Reporter : nh
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->