Kriminal Banjarmasin
Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan pencurian sebuah mobil milik seorang perempuan yang masih kenalan pelaku.
Kasat Reskrim Polreta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan NY berhasil ditangkap, pada Rabu (1/5/2024) di Jalan Handil Bakti, Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Sementara pencurian terjadi di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin pada Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029
Thomas membeberkan modus NY melakukan pencurian yaitu dengan melakukan duplikasi kunci mobil milik WRN (42).
Kronologis kejadian, berawal pada Kamis (7/3/2024), pelaku kata Thomas sempat meminjam mobil WRN, dan saat meminjam tersebut NY melakukan duplikasi kunci mobil WRN.
Kesempatan NY membawa kabur mobil WRN berhasil dilakukan pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 23.00 Wita, dimana pelaku tak sengaja bertemu dengan korban di salah satu THM di Kota Banjarmasin dan bertegur sapa.
Baca juga: Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel
Pada pertemuan itulah NY yang merupakan residivis ranmormembawa kabur mobil Honda Jazz milik WRN.
“Saat melihat WRN, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil kunci duplikat mobil yang sudah disiapkan, kemudian langsung ke parkiran tempat hiburan malam dan mengincar mobil milik korban tersebut,” ujar Thomas.
Lanjut Thomas, kasus tersebut terungkap ketika WRN membuat laporan resmi ke Polresta Banjarmasin. Tidak lama polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya, kawasan Handil Bakti, Batola.
Baca juga: Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan
Sementara barang bukti mobil Honda Jazz itu berhasil diamankan petugas di tempat pelaku menyembunyikan tepatnya di bawah jembatan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat penangkapan pelaku di rumahnya kawasan Handil Bakti kata Thomas, polisi mendapati barang bukti lain srbuah kunci mobil, STNK, topi, serta sejumlah plat nomor polisi (nopol) kendaraan.
Pelaku NY yang merupakan residivis kasus yang sama itupun kini diancam dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turun per 1 Agustus, Ini Update Harga di Kalsel dan Kalteng
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMPP Banjarbaru Dikunjungi Komisi III DPR RI
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluTim ULTG PLN Palangka Raya Padamkan Karhutla, Lindungi Infrastruktur Ketenagalistrikan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDiikuti 725 Peserta, Bupati Secara Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPerlu Jaringan Kereta Api Kalimantan, Perkuat Konektivitas Antarwilayah
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluCadangan Pangan Balangan Aman, Stok Beras Capai 117 Ton



