Connect with us

Hukum

Curi Honda CBR Empat Bulan Lalu, Dua Pria Ini Ditangkap Reskrim Polres HSU

Diterbitkan

pada

Dua pelaku Curanmor hasil tangkapan Reskrim Polres HSU. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di desa Ujung Murung, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Dua pelaku aksi Curanmor ditangkap yaitu Andri Aryadi alias Andri (31) warga desa Jumba RT 02, Kecamatan Amuntai Selatan dan Ahmad Kusasi alias Sasi (27) warga jalan Nelayan, desa Teluk Paring RT 02, Kecamatan Amuntai Selatan. Belakangan Sasi merupakan residivis dalam kasus Curanmor.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin membenarkan jajarannya menangkap kedua pelaku aksi Curanmor dalam Ops Jaran Intan pada Senin (1/7).

“Kami amankan tersangka yang beraksi di desa Ujung Murung RT 01, Kecamatan Amuntai Selatan,” kata Iptu Kamaruddin. Adri ditangkap saat berada di teras sebuah rumah di desa Padang Darat Kecamatan Amuntai Selatan. Dari hasil interogasi, pelaku Adri mengaku melakukan aksi dibantu rekannya. Muncul lah nama Ahmad Kusasi alias Sasi menjadi orang kedua yang diamankan saat berada di jalan Veteran, Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan.

“Keduanya mengakui telah melakukan pencurian unit sepeda motor Honda CBR DA 2338 HL warna putih merah dan ini sesuai laporan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Amuntai Selatan,” terangnya. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres HSU.

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi tanggal 2 Maret 2019, ketika pelapor datang ke warnet untuk main game dan memarkirkan kendaraan Honda CBR miliknya.

“Setelah korban masuk warnet sekitar satu jam lebih ia  mendengar bunyi suara kendaraan. Namun korban tak menyangka jika sepeda motornya yang telah dicuri,” kata Iptu Kamaruddin.

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 STNK dan BPKB Honda CBR DA 2338 HL. Sedangkan sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi ini adalah sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol Da 3873 FA warna merah. “Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bie)

Reporter: Bie
Editor: KK


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->