Connect with us

HEADLINE

Catatan Akhir Tahun Walhi Kalsel: ‘Kiamat Ekologis’ dari Deforestasi dan Alih Fungsi Hutan


20 Juta Hektare Hutan Kalsel Dilegitimasi Menjadi Proyek Pangan dan Energi


Diterbitkan

pada

Kegiatan refleksi Catatan Akhir Tahun Walhi Kalsel di Banjarbaru, Senin (22/12)2025). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebut deforestasi dan alih fungsi hutan mempercepat degradasi lingkungan.

Hal itu disampaikan dalam refleksi Catatan Akhir Tahun Walhi Kalsel yang digelar di salah satu kafe di Banjarbaru, Senin (22/12/2025) lalu.

Deforestasi seluas 20 juta hektare hutan dilegitimasi melalui proyek pangan dan energi yang disampaikan Kementerian Kehutanan RI akhir Desember 2024 lalu.

Hutan lindung dan hutan produksi seluas 15,53 juta hektare, serta 3,17 juta hektare hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 1,9 juta hektare Perhutanan Sosial (PS) menjadi sasaran.

Catatan lain Walhi Kalsel terkait deforestasi dan alih fungsi hutan menunjukkan sisa hutan primer Kalsel hanya seluas 49.958 hektare dari total luas wilayah 3,7 juta hektare. Angka ini jauh lebih kecil dari beban perizinan industri ekstraktif diantaranya PBPH seluas 722.895 hektare, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektare dan Hak Guna Usaha (HGU) yang didominasi perkebunan sawit seluas 645.612 hektare.

Baca juga: Akhirnya Kabel Optik Menjuntai A Yani Km 31,5 Dirapikan

Beban perizinan yang tak kunjung dievaluasi dalam satu dekade terakhir mengantarkan kehancuran daya dukung dan daya tampung lingkungan. Jika ditotal, luas beban izin tersebut separuh Kalsel yaitu 51,57 persen. Dengan adanya kebijakan nasional demi pangan dan energi tersebut adalah proyeksi ‘kiamat ekologis’.

Kekuatan investasi yang menggempur tatanan sosial, ekonomi, politik, dan ekologi warga yang semakin kuat jadi tantangan bagi Walhi Kalsel, karena hanya sebagian kecil yang mampu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, dukungan publik sangat dibutuhkan.

Kebijakan Penanaman Modal Asing (PMA) kerap menghantui warga yang hidup berdampingan dengan sumber daya alam yang disasar oleh korporasi. Semisal, PT Merge Mining Industri (MMI) yang diduga kuat telah menghancurkan fungsi ekologi daerah Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, berdampak kepada 28 kepala keluarga di RT 04 RW 02.

Dampak buruk yang dialami warga seperti pencemaran air, kebisingan hingga debu atau pengurangan kualitas udara. Diperparah dengan rumah-rumah yang retak diduga karena aktivitas pertambangan bawah tanah tersebut.

Baca juga: Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Jelang Acara Rutin 5 Rajab Sekumpul

Intimidasi dan Kriminalisasi

Kriminalisasi petani dan dugaan kekerasan kepada warga diduga turut dilakukan PT MMI. Sebut saja petani, Sumardi (64) yang diputus bersalah tuduhan pengancaman karena mempertahankan kebunnya yang hampir panen. Sumardi dihukum pidana penjara 3 bulan, namun tidak dilakukan penahanan melainkan menjadi masa percobaan selama 5 bulan atau dirumahkan.

Selain itu, dugaan penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Sugiarto (30) oleh satuan pengamanan yang bekerja di lingkungan perusahaan PT MMI. Kasus di atas jadi rapor merah bagi Pemerintah Daerah dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum rentan dan marjinal.

Di sisi hukum, Walhi Kalsel telah melaporkan empat perusahaan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), PT Palmina Utama, PT Putra Bangun Bersama (Julong Group), dan PT Merge Mining Industri (MMI) ke Kejaksaan Agung dengan dugaan korupsi sumber daya alam, selain konflik agraria. Hal itu dilakukan atas urgensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia bersama 16 Eksekutif Daerah Walhi lainnya yang membawa kasus di daerah masing-masing.

Peristiwa ini sekaligus jadi bentuk penagihan komitmen kepastian hukum negara yang harus menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM).

Perlindungan lingkungan dan keadilan sosial selalu digaungkan oleh aktivis dan pejuang isu ini. Akan tetapi, lagi-lagi betapa banyak terjadi intimidasi dan kriminalisasi yang menimpa sehingga layak disebut sebagai ejawantah paling mutakhir dari kekerasan struktural yang diwariskan negara. Tidak sedikit orang-orang di Kalsel yang gugur dalam menjaga haknya atas keadilan dan kelestarian lingkungan, diantaranya Sabriansyah di Pengaron, Jurkani di Angsana, Arbaini di Nateh adalah martir yang bertahan hingga darah di badan menetes paling akhir.

Baca juga: 742 PPPK Paruh Waktu Pemkab HSU Terima SK dari Bupati Sahrujani

Lebih jauh, aktivis WALHI Kalsel diduga menerima doxing dari aparat saat demonstrasi Agustus 2025. Bahkan, aktivis Walhi Kalsel lainnya menerima surat bernada ancaman pembunuhan pada Desember 2024.

Hal serupa dialami beberapa rekan di Indonesia, antara lain Misrantoni di Muara Kate, Kalimantan Timur dan Tarsius Fendi Sesupi di Dusun Lelayang, Kalimantan Barat. Semua terjadi di negara yang memiliki produk hukum dengan bunyi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Sayangnya, hukum yang harusnya berpihak ke masyarakat malah berpihak ke korporat. Contohnya Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan satuan tugas (Satgas) PKH yang rentan terhadap masyarakat adat penghuni hutan. Dibandingkan tindakan represif, resolusi dan penyelesaian konflik tenurial harusnya lebih dikedepankan. Tak hanya itu, tindakan yang dilakukan terlihat tebang pilih terhadap perusahaan besar. SK Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025 yang berisi daftar perusahaan sawit tak berizin di bidang kehutanan, tidak tercantum PT MSAM yang diduga jelas mencaplok kawasan hutan untuk ditanami sawit seluas 8.610 hektare.

Solusi Palsu PLTU dan Taman Nasional Meratus

Di sisi lain, solusi palsu seperti penggunaan pellet kayu yang mengorbankan ribuan hektare hutan sebagai bahan utama co-firing dalam praktik PLTU selalu digaungkan. Faktanya, pellet kayu tak berdampak signifikan dalam menekan angka batu bara di sektor PLTU.

Belum lagi masalah kesehatan seperti pernapasan yang ditimbulkan akibat PLTU. Temuan Walhi Kalsel memaparkan, PLTU yang mencakup Kabupaten Tabalong (PT Tanjung Power Indonesia dan PT Makmur Sejahtera Wisesa) dan Kabupaten Tanah Laut (PLTU Asamasam) mencatat masalah ISPA sebagai penyakit tertinggi yang dialami warga sekitar. Atas dasar ini, Walhi Kalsel menilai PLTU-PLTU tersebut layak dipensiunkan.

Baca juga: Perayaan Natal di GKE Epata, Kades Tarantang Serahkan Tali Asih

Solusi palsu lainnya ialah usulan Taman Nasional Meratus dengan dalih konservasi padahal mengancam eksistensi masyarakat adat. Usulan ini berpotensi menutup akses mereka yang hidup turun temurun dalam mengelola alam berbasis kearifan lokal. Ada 119 ribu hektare atau 52,84 persen wilayah adat masuk dalam usulan Taman Nasional Meratus.

Walhi Kalsel menganggap konservasi yang diimpor ini sebagai kolonialisme gaya baru sebab negara menutup mata atas konservasi lokal. Padahal, 70 persen hutan alami di dunia bukan dalam penguasaan negara, tetapi berada dalam wilayah kelola rakyat.

Dengan demikian, nasib Kalsel bergantung pada langkah ke depan, lantaran segala kerusakan hari ini bukan faktor alam semata, melainkan gagalnya sistem kebijakan tata kelola lingkungan. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca