Connect with us

Kabupaten Barito Selatan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Diamankan Satreskrim Polres Barsel

Diterbitkan

pada

Press Release pengungkapan kasus pencabulan dibawah umur di Polres Barsel.  Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK– Seorang pria berinisial AR (45), oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tega mencabuli anak perempuan yang masih di bawah umur.

“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB..

Kapolres menerangkan kronologi kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban via WhatsApp meminta datang ke kantor yang saat itu kosong karena jam istirahat.

“Korban pun datang, karena ruangan tersangka dalam keadaan kosong dimanfaatkannya untuk melakukan perbuatan cabulnya,” bebernya.

 

Baca juga  : Anggota DPR Mukhtarudin Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Barsel

Tak terima perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yakni baju seragam sekolah, rok seragam, baju batik kedinasan dan satu unit gawai merk Oppo milik tersangka telah diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak

Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.(kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter : digdo
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->