Kabupaten Tanah Bumbu
Bupati Tanbu Jawab Pemandangan Umum Fraksi terkait LPJ APBD 2021
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H Ambo Sakka hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (14/2/2022). Paripurna digelar dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD TA 2021.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H Supiansyah ZA dan Wakil Ketua Said Ismail Kholil Alaydrus. Dalam sambutanya, Bupati Zairullah Azhar yang diwakili Sekda Ambo Sakka menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Ucapan terima kasih juga disampaikan, terutama kepada seluruh unsur pimpinan fraksi-fraksi yang telah memberikan saran dan masukan, serta kerja kerasnya, terhadap Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ini.
Baca juga : RSUD Kapuas Dapat Tambahan Dokter Spesialis Anestesi
“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi DPRD Tanah Bumbu, atas masukan saran dan pertanyaan yang telah disampaikan, sehingga kedepannya dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah mengharapkan, semoga dengan jerih upaya, kerja keras serta sinergisitas yang terus kita bangun, kita mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin22 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara