Kabupaten Kapuas
Bupati Kapuas Minta PBS Siapkan Tempat Karantina Mandiri
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran nomor : 360/259/SATGAS-COVID/KPS.2021.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Kapuas meminta kepada pimpinan dan manajemen perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja areal perusahaan dengan beberapa upaya.
Pertama, melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Baca juga: Bupati Banjar Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan
Kedua, melakukan pengawasan terhadap aktifitas pekerja/buruh agar dalam pelaksanaan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). Memperbanyak fasilitas tempat-tempat cuci tangan di areal perusahaan, serta melakukan disinfeksi di lingkungan perusahaan secara rutin dan terjadwal.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap mobilitas pekerja buruh maupun orang yang berkunjung ke perusahaan, memastikan setiap orang yang masuk ke perusahaan dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi gejala Covid-19 dengan melakukan prosedur pengawasan ketat.
Bupati Kapuas mengimbau, mengoptimalkan fungsi fasilitas pelayanan kesehatan klinik yang ada di perusahaan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, dengan menyiapkan fasilitas dan sarana serta prasarana yang memadai, tenaga kesehatan dan sumberdaya manusia yang terlatih.
Kelima, menyediakan tempat karantina dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina perusahaan khususnya bagi pekerja buruh yang melakukan karantina mandiri.
Perusahaan besar swasta juga diminta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Satgas penanganan Covid-19, serta melaporkan setiap kasus konfirmasi yang terjadi di lingkungan perusahaan. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju