Connect with us

Hukum

Bupati HST Abdul Latif Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK

Diterbitkan

pada

Bupati HST Abdul Latif kini resmi berstatus tersangka KPK setelah diperiksa di Jakarta. Foto : net

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati HST Abdul Latif menjadi tersangka suap rekanan atas pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai. Dia kini resmi memakai rompi oranye yang menjadi ciri khas tersangka KPK.

Kepastian status Latif ini disampaikan KPK dalam pers rilis yang digelar Jumat (5/1) di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Selain Abdul Latief, juga ditetapkan tersangkan Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel, Abdul Basir selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi yaitu di HST dan Surabaya.

Agus mengatakan, terungkapnya kasus ini berlatar penangkapan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono, selaku kontraktor proyek pembangunan ruang baru RSUD Damanhuri di Bandara Djuanda, Surabaya. Witono ditangkap ketika hendak datang ke Banjarmasin pada Kamis (4/1).

Berawal pengakuan Witono, penyidik KPK lalu mencokok Bupati HST Abdul Latif. Dari pengakuannya, juga terungkap adanya uang commitment fee sebesar Rp 3,6 miliar yang dibagi dalam dua tahap kepada Abdul Latif dan dua orang lain yakni Fauzan Rifani  dan Abdul Basid.

“Uang Rp 3,6 miliar itu dibagi dalam dua termin. Rentang Sepetember-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Lalu, pemberian kedua yang diberikan Donny Witono mengirim uang pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar,” ujar Agus Rahardjo didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah.

Uang miliaran itu diduga Agus, merupakan fee proyek pembangunan ruang kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Tim KPK yang ditugaskan di Barabai, langsung bergerak pada Kamis (4/1/2018), mengamankan Fauzan Rifani di rumahnya Jalan Surapati, Batang Alai Selatan, Kabupaten HST. Dari rumah Fauzan ditemukan beberapa buku tabungan.

Tim KPK kemudian mengamankan Bupati Abdul Latif di ruang kerja Pemkab HST, dan dilanjutkan menggeledah rumah dinasnya. KPk menemukan uang sebesar Rp 65.650.000 di dalam brankas, serta sejumlah buku tabungan. Tak seberapa lama, turut diamankan Abdul Basid selaku Direktur PT Sugriwa Agung di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, HST, Kalimantan Selatan.

Terkait hal ini, KPK menjerat Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basid dengan Pasal Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, untuk Donny Witono selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (cel/dtc/trb)

 

Reporter : Cel/dtc/trb
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->